| Dakwaan |
Bahwa saudara SUDARMAN Bin JALILAN Dkk pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di afdelling 6 Blok 35 Desa Cot Rambong Kec.Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang milik orang tanpa secara melawan hukum, adapun perbuatan tersangka dilakukan dengan cara antara lain : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni Sekira Pukul 17.30 Wib pada saat Saksi 1 SAMSUL BAHRI sedang melaksanakan giat patroli di afdelling 6 desa Cot rambong Kec Kuala pesisir Kab Nagan Raya , Saksi menumukan tumpukan buah brondolan yang ada di dalam karung Goni sebanyak 3 karung Goni selanjutnya, Saksi berjalan melihat lebih kedalam ke arah dalam kebun pada saat saksi berjalan saksi menemukan 2 karung Goni lagi yang sudah berisikan brondolan dan di situ saksi bertemu dengan saudara SUDARMAN, lalu saksi membawa saudara SUDARMAN Untuk Keluar yang sebelumnya tersangka berada di dalam kebun, saat saksi amanakan dan keluar dari dalam kebun ,pada saat berada di luar dari pada Kebun saksi melakukan wawancara kepada Tersangka Sudaraman tidak lama kemudian Saksi mendapatkan beberapa orang lagi yaitu saudara JUMARMAN ,CUT NITA ,ROSMANIAR,IRMAL SYADI,ABDULRAHAMAN ,yang hendak berjalan pulang yang mana pada saat di wawancara oleh saksi Mereka melakukan Pencurian Terhadap buah Brondolan Kelapa Sawit Milik PT FAJAR BAIZURI, Selanjutnya oleh Saksi menghubungi Pihak Pengamanan dan membawa mereka ke kantor kebun ,selanjutnya tidak lama kemudian sampai kepala desa dan meminta untuk pelaku pulang ,dan mereka yang melakukan pencurian di pulangkan oleh pihak perkebunan,keesokan hari nya saksi ketahui bahwasanya brondolan buah Kelapa Sawit sudah di bawa ke polsek kuala Pesisir dan pihak perkebunan Membuat Laporan Polisi atas peristiwa Tersebut . ----------------------------------------------------
- Bahwa Tersangka mengambil buah brondolan biji kelapa sawit milik Perkebunan PT. Fajar Baizuri tersebut tanpa meminta izin kepada pihak PT. FAJAR BAIZURI selaku pemilik barang dan tersangka juga tidak memiliki hak terhadap buah Brondolan biji buah kelapa sawit milik PT. Fajar Baizuri tersebut. --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tersangka mengambil biji brondolan buah Kelapa Sawit milik PT. Fajar Baizuri sebanyak 10 (Sepuluh) Karung Goni janjang buah kelapa sawit.
- Bahwa berdasarkan Faktur Timbang CV HSB DEVAN tanggal 10 Juni 2024, adapun berat keseluruhan Barang Bukti tersebut yaitu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Kilo Gram.
- Bahwa akibat perbuatan tersangka pihak PT. Fajar Baizuri mengalami kerugian senilai Rp. 925.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) sesuai harga jual di Gudang CV HSB DEVAN Desa Padang Panyang Kec Kuala Pesisir kab Nagan Raya.
- Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHpidana.
|