Dugaan tindak pidana penyerobotan lahan atau memakai tanah tanpa izin yang berhak yang berlokasi di Desa/Kelurahan Lueng Teuku Ben, Kec. Kuala Pesisir, Kab. Nagan Raya yang diduga dilakukan oleh tersangka SAMSUARDI Als JURAGAN Bin Alm. M. DAUD terjadi sekira bulan April atau Mei 2020 dengan cara menanami pohon sawit dan memagari tanah ± 26.450M2 dengan kawat duri milik saudari Hj. HERMALINDA dan pintu pagar tersebut dikunci dengan menggunakan gembok sehingga korban tidak dapat memasuki dan menguasai tanahnya / lahannya tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban melalui kuasa hukumnya melakukan somasi pada tanggal 10 September 2020 namun tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Aceh. |