Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Skm 1.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
2.M. OFANS HASZ, S.H.
3.PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI NAGAN RAYA
1.HARIADI Bin MISRUN
2.AZHAR Bin USMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1511/L.1.29/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
2M. OFANS HASZ, S.H.
3PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI NAGAN RAYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIADI Bin MISRUN[Penahanan]
2AZHAR Bin USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Surya Panen Subur 2 Blok I 21 Afdeling Bravo Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa I Hariadi Bin Misrun, Terdakwa II Azhar Bin Usman dan Sdr. Santo (belum tertangkap/DPO), telah  dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I Hariadi bersama dengan Terdakwa II Azhar dan Santo (DPO) berkumpul di rumah Terdakwa II Azhar untuk membicarakan rencana, pembagian tugas serta teknis pelaksanaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SPS.2 yang berada di Blok I.21 Afdeling Bravo Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan peran masing-masing, yaitu Santo (DPO) bertugas melakukan pemotongan buah kelapa sawit menggunakan alat berupa arit, Terdakwa II bertugas memikul dan membawa buah kelapa sawit yang telah dipotong dari dalam areal perkebunan PT. SPS.2 menuju lahan masyarakat yang berbatasan dengan perkebunan PT. SPS.2, sedangkan Terdakwa I bertugas mengangkut buah kelapa sawit tersebut menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi odong-odong dari lokasi pengumpulan menuju tempat penyimpanan.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa II bersama SANTO (DPO) berangkat menuju perkebunan kelapa sawit PT. SPS.2 Blok I.21 Afdeling Bravo dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam serta membawa alat berupa arit untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. SPS.2, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I keluar dari rumahnya dengan meminta tumpangan kepada orang yang melintas di jalan, lalu turun di sekitar rumah Saudara Adi Mundok dan berjalan kaki menuju rumah tersebut untuk meminjam sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi odong-odong yang akan digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT. SPS.2 lalu Terdakwa I berangkat menuju lokasi yang telah disepakati.

Bahwa sekira pukul 20.10 WIB, Terdakwa I tiba di barak Saudara GEA, kemudian Terdakwa II bersama Santo (DPO) juga tiba di tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa I mengatakan “Besok saja lansirnya, malam ini malam jumat cuacanya pun hujan, lalu Terdakwa II menjawab Tidak masalah” . Setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II dan SANTO (DPO) beristirahat di barak Saudara GEA sambil menunggu waktu yang telah direncanakan.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa I mulai melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sepeda motor odong-odong untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT. SPS.2 yang sebelumnya telah dipotong oleh Santo (DPO) menggunakan arit dan telah dipikul oleh Terdakwa II keluar dari areal perkebunan PT. SPS.2 menuju lahan masyarakat yang berbatasan dengan PT. SPS.2 Blok I.21 Afdeling Bravo Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Bahwa selanjutnya Terdakwa I melakukan pengangkutan atau pelangsiran buah kelapa sawit tersebut sebanyak 3 (tiga) kali perjalanan menggunakan sepeda motor odong-odong dari lokasi perkebunan menuju belakang barak Saudara GEA di Desa Trans 4 Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, sehingga terkumpul buah kelapa sawit milik PT. SPS.2 sebanyak 62 (enam puluh dua) janjang dengan berat keseluruhan 1.064 Kg (seribu enam puluh empat kilogram).

Bahwa pada saat Terdakwa I sedang melakukan pengangkutan buah kelapa sawit, datang beberapa orang dari pihak PT. SPS.2 yang sebelumnya telah melakukan pengintaian sejak pagi hari dan mengetahui bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. SPS.2 Blok I.21 Afdeling Bravo. Selanjutnya, Saksi Marisyah Putra selaku Kepala Security PT. SPS.2dan Saksi Ilham Pangestu mendatangi Terdakwa I dan memegang kedua tangan Terdakwa I. Kemudian, saksi tersebut juga mengamankan Terdakwa II beserta barang bukti berupa 62 (enam puluh dua) janjang buah kelapa sawit yang diambil tanpa izin atau persetujuan dari pihak perusahaan, sedangkan Santo (DPO) tidak berhasil ditemukan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Santo  (DPO), PT. SPS.2 mengalami kerugian senilai Rp2.872.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

 

------------Perbuatan  Terdakwa I Sabar Irwandi dan Terdakwa II Harjan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya