Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Skm 1.BILHAKKI, S.H.
2.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
PETRIK KURNIAWAN Bin SUKIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1684/L.1.29/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILHAKKI, S.H.
2CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRIK KURNIAWAN Bin SUKIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu antara bulan Desember 2025 s/d Januari 2026 bertempat di dekat Masjid Raya Kota Langsa di Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa selanjutnya, di doorsmeer milik saksi Gulid Robianto di Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, kemudian di rumah kediaman saksi Gulid  Robianto di Desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang Pengadilan Negeri Suka Makmue berwenang mengadili dan memutus perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1), (3) dan (5) KUHAP, Terdakwa Petrik Kurniawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang berstatus sebagai narapidana di Lapas Kelas II B Meulaboh menghubungi sdr. M. Nasir alias Bos Cik (DPO) menggunakan handphone android merek Infinix warna silver untuk memesan sabu seberat 500 (lima ratus) gram dengan harga Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah sabu berhasil terjual lalu Terdakwa telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi Gulid Robianto agar berangkat ke Kota Langsa untuk menjemput sabu yang dipesan dari sdr. M. Nasir alias Bos Cik, selanjutnya sekira pukul 19.30 saksi Gulid Robianto berangkat dari Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya menuju Kota Langsa untuk mengambil sabu tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Kota Langsa, saksi Gulid Robianto mengambil sabu dari sdr. M Nasir alias Bos Cik di dekat Masjid Raya Kota Langsa di Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa;
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB di rumah saksi Gulid Robianto di Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, saksi Gulid Robianto membuka paket sabu tersebut yang berisi 5 paket sabu dengan berat 500 (lima ratus) gram, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi  Gulid Robianto untuk memecah sabu tersebut menjadi 1 (satu) paket sebesar 100 gram dan sisanya dikemas menjadi 20 paket sabu masing-masing seberat 5 (lima) gram untuk dijual seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per paket dan akan menerima uang hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, berdasarkan informasi masyarakat, Saksi Suhendra ditangkap di rumahnya  di Desa Puloe Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan informasi dari Saksi Suhendra saat diinterogasi di tempat, Saksi Suhendra mendapatkan sabu dari Saksi Gulid. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, berdasarkan informasi dari Saksi Gulid Robianto ditangkap oleh petugas kepolisian di rumah kediaman Saksi Gulid Robianto di Desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya Saksi Gulid Robianto diinterogasi dan didapati keterangan bahwa, Saksi Gulid Robianto mendapatkan sabu-sabu tersebut dari M. Nasir dan Saksi Gulid Robianto membeli dan menjual sabu atas perintah dari Terdakwa.

Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No LAB: 912/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) paket diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening Berat kotor: 377.37 gram. Berat bersih: 366.63 gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 014/LL-BB.60050/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 19 (sembilan belas) paket diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening Berat kotor: 377.37 gram. Berat bersih: 366.63 gram.

 

Perbuatan Terdakwa Petrik Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU KEDUA 

Pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat di Desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang Pengadilan Negeri Suka Makmue berwenang mengadili dan memutus perkaranya berdasar ketentuan Pasal 165 Ayat (1), (3) dan (5) KUHAP, Terdakwa Petrik Kurniawan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Kota Langsa, saksi Gulid Robianto mengambil sabu yang dipesan Terdakwa dari sdr. M Nasir alias Bos Cik di dekat Masjid Raya Kota Langsa di Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa setelah itu saksi Gulid Robianto kembali ke Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada hari Jumat tanggal 2 Januari sekira pukul 22.00 WIB;
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB di rumah saksi Gulid Robianto di Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya saksi Gulid Robianto membuka paket sabu tersebut yang berisi 5 paket sabu dengan berat 500 (lima ratus) gram, kemudian Terdakwa menyuruh saksi  Gulid Robianto untuk memecah sabu tersebut menjadi 1 (satu) paket sebesar 100 gram dan sisanya dikemas menjadi 20 paket sabu masing-masing seberat 5 (lima) gram untuk dijual seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per paket dan akan menerima uang hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut No LAB: 912/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) paket diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening Berat kotor: 377.37 gram. Berat bersih: 366.63 gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 014/LL-BB.60050/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 19 (sembilan belas) paket diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening Berat kotor: 377.37 gram. Berat bersih: 366.63 gram.

 

Perbuatan Terdakwa Petrik Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya