| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/Pid.Sus/2026/PN Skm | 1.BILHAKKI, S.H. 2.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H. |
PETRIK KURNIAWAN Bin SUKIRMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pid.Sus/2026/PN Skm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1684/L.1.29/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu antara bulan Desember 2025 s/d Januari 2026 bertempat di dekat Masjid Raya Kota Langsa di Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa selanjutnya, di doorsmeer milik saksi Gulid Robianto di Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, kemudian di rumah kediaman saksi Gulid Robianto di Desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang Pengadilan Negeri Suka Makmue berwenang mengadili dan memutus perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1), (3) dan (5) KUHAP, Terdakwa Petrik Kurniawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No LAB: 912/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) paket diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening Berat kotor: 377.37 gram. Berat bersih: 366.63 gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 014/LL-BB.60050/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 19 (sembilan belas) paket diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening Berat kotor: 377.37 gram. Berat bersih: 366.63 gram.
Perbuatan Terdakwa Petrik Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA Pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat di Desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang Pengadilan Negeri Suka Makmue berwenang mengadili dan memutus perkaranya berdasar ketentuan Pasal 165 Ayat (1), (3) dan (5) KUHAP, Terdakwa Petrik Kurniawan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut No LAB: 912/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) paket diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening Berat kotor: 377.37 gram. Berat bersih: 366.63 gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 014/LL-BB.60050/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 19 (sembilan belas) paket diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening Berat kotor: 377.37 gram. Berat bersih: 366.63 gram.
Perbuatan Terdakwa Petrik Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
