Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Skm 1.Supardi Bin Basri
2.Muhammad Saidi Bin Tgk. Lani
3.Sahrel Bin Basri
4.Ibnu Umar Bin Alm. Muhammadiyah
5.Wahyuddin Bin Alm. Ibrahim
1.Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya, Cq. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2.Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Skm
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat SATA/52/NR/VII/2026
Pemohon
NoNama
1Supardi Bin Basri
2Muhammad Saidi Bin Tgk. Lani
3Sahrel Bin Basri
4Ibnu Umar Bin Alm. Muhammadiyah
5Wahyuddin Bin Alm. Ibrahim
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya, Cq. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya
Advokat
Petitum Permohonan

Perkenankanlah kami: 1. Said Atah, S.H., M.H.; 2. T. Fitra Yusriwan, S.?. ?.?.; 3. Iswandi, S.H; dan 4. Muzdalifah, S.H. Para Advokat pada kantor Advokat SATA Lawyers, yang beralamat di Jalan Nasional Simpang Peut-Meulaboh, Nomor 145, Gampong Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2026, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: 1. Supardi Bin Basri, Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir di Kayee Unoe, 04 Mei 1997, Warga Negara Indonesia, NIK: 1171080405970001, Agama Islam, Status Perkawinan Kawin, Pekerjaan Petani/Pekebun, yang beralamat di Gampong Kayee Unoe, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (saat ini berada di LP Kelas IIB Meulaboh) (selanjutnya disebut sebagai Pemohon I); 2. Muhammad Saidi Bin Tgk. Lani, Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir di Mon dua, 02 Februari 1982, Warga Negara Indonesia, NIK: 1115050202820012, Agama Islam, Status Perkawinan Kawin, Pekerjaan Petani/Pekebun, yang beralamat di Dusun Keutapang, Gampong Kayee Uno?, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (saat ini berada di LP Kelas IIB Meulaboh) (selanjutnya disebut sebagai Pemohon II); 3. Sahrel Bin Basri, Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir di Kayee Unou, 01 April 1987, Warga Negara Indonesia, NIK: 1115050104870003, Agama Islam, Status Perkawinan Kawin, Pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di Dusun Kubu, Gampong Kayee Unoe, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (saat ini berada di 1 Dipindai dengan CS CamScanner LP Kelas IIB Meulaboh) (selanjutnya disebut sebagai Pemohon III); 4. Ibnu Umar Bin Alm. Muhammadiyah, Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir di Kayee Unoe, 28 April 1992, Warga Negara Indonesia, NIK: 1115050504900004, Agama Islam, Status Perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di Gampong Kayee Unoe, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (saat ini berada di LP Kelas IIB Meulaboh); (selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV); 5. Wahyuddin Bin Alm. Ibrahim, Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir di Ule Pata, 24 Juni 1980, Warga Negara Indonesia, NIK: 1171080606800002, Agama Islam, Status Perkawinan Kawin, Pekerjaan Petani/Pekebun, yang beralamat di Dusun Kubu, Gampong Kayee Unoe, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (saat ini berada di LP Kelas IIB Meulaboh) (selanjutnya disebut sebagai Pemohon V), (selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pemohon"). Dengan ini Para Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penahanan Para Pemohon, terhadap: 1. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Cq. Kasat Reskrim selaku Penyidik, yang beralamat di Komplek Perkantoran Suka Makmue, Gampong Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya (selanjutnya disebut sebagai “Termohon I"); dan 2. Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya selaku Penuntut Umum, yang beralamat di Komplek Perkantoran Suka Makmue, Gampong Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya (selanjutnya disebut sebagai “Termohon II”), (selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Termohon"). Bahwa adapun alasan-alasan hukum diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut: A. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN PARA PEMOHON 1. Bahwa tindakan upaya paksa, berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundangundangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah, praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang 2 Dipindai dengan CS CamScanner 2. pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenangwenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan. Oleh karena itu, penyidik atau penuntut umum harus lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan tindakan penetapan tersangka dan penahanan. Bahwa pada dasarnya sebagaimana ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 15 menyatakan "Praperadilan adalah kewenangan Peradilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka menurut cara yang diatur dalam undang-udang ini". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 huruf a KUHAP, terkait Praperadilan menyatakan: "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai : a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa; Bahwa berdasarkan menyatakan: ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, "Upaya Paksa adalah tindakan apparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 huru a dan huru b KUHAP, menyatakan: "Bentuk Upaya Paksa meliputi: a. Penetapan Tersangka: 3 Dipindai dengan CS CamScanner 5. 3. 4. b....; c. Penahanan; d....dst" Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sudah sangat jelas diatur dalam ketentuan KUHAP yang baru, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum dan tidak dapat diabaikan begitu saja hakhak dari seseorang dalam proses hukum yang dihadapinya tanpa terpenuhi seluruh ketentuan dalam KUHAP yang baru tersebut. Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi manusia yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka dan penahanan) tidak dipenuhi, maka sudah jelas proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dibatalkan. Bahwa: Pemohon I merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/52/V/RES.1.10./2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 29 Mei 2026; Pemohon II merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/53/V/RES.1.10./2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 29 Mei 2026; Pemohon III merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/54/V/RES.1.10./2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 29 Mei 2026; Pemohon IV merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55/V/RES.1.10./2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 29 Mei 2026; Pemohon V merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I berdasarkan Surat Ketetapan Nomor 4 Dipindai dengan CS CamScanner S.Tap.Tsk/56/V/RES.1.10./2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 29 Mei 2026, Dimana penetapan Tersangka Para Pemohon tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/29/IV/RES.1.10./2026/Reskrim tanggal 01 April 2026, padahal faktanya tidak ada alat bukti yang dapat menjadikan Para Pemohon sebagai Tersangka, bahkan Para Pemohon merupakan pihak korban dan atau pihak yang dirugikan dari tindakan Pengrusakan tanaman pohon kelapa sawit yang dilakukan oleh M. Jamal dan Sarniah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/126/XII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 24 Desember 2025. 6. ?ahwa kemudian Para Pemohon ditahan berdasarkan: Muhammadiyah tanggal 16 Juli 2026; - Surat Perintah Penahanan Nomor Print612/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Ibnu Umar Bin Surat Perintah Penahanan Nomor PrintTgk. Lani tanggal 16 Juli 2026; 613/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Muhammad Saidi Bin Surat Perintah Penahanan Nomor Print614/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Sahrel Bin Basri tanggal 16 Juli 2026; Surat Perintah Penahanan Nomor 615/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Supardi Bin PrintBasri tanggal 16 Juli 2026; Surat Perintah Penahanan Nomor Print7. 616/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Wahyuddin Bin Ibrahim tanggal 16 Juli 2026, Dimana dalam surat perintah penahanan tersebut terjadi penambahan pasal sangkaan yang belum pernah ada sejak pemanggilan sebagai saksi dan penetapan tersangka yaitu tiba-tiba sudah ada sangkaan pasal 262 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sebelumnya hanya disangka dengan pasal 521 ayat (i) KUHP dan terjadi perbedaan uraian tindak pidana yang disangka antara dalam Surat Penetapan Tersangka dengan dalam surat perintah penahanan tersebut. Bahwa berdasarkan dasar hukum dan fakta hukum di atas, maka terkait Penetapan Tersangka dan Penahanan merupakan objek Praperadilan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Suka Makmue, dan dalam hal ini diajukan permohonan praperadilan atas tindakan Termohon I yang telah menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dan tindakan Termohon II yang telah melakukan Penahanan terhadap Para Pemohon dengan alasan hukum sebagaimana diuraikan di bawah ini. 5 Dipindai dengan CS CamScanner B. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Termohon I Telah Salah dalam Menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka karena tidak adanya 2 alat bukti yang sah 1.1 1.2 Bahwa awalnya pada tanggal 27 Juni 2025 pihak sdr. M. Jamal (Pelapor) telah dengan sengaja melakukan pengrusakan tanaman sawit dengan dipotong dan dibakar yang berada diatas tanah milik Lembaga Kepemudaan Gampong Kayee Unoe berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 166/KU/DM/NR/IX/2024 tanggal 23 September 2024 dan Berita Acara Musyawarah Penyerahan Lahan Pemuda Nomor 165/KU/DM/NR/IX/2024 tanggal 22 September 2024, serta atas perbuatan tersebut Pihak Pemuda mengalami kerugian yang cukup besar karena pohon sawit yang ditanam tidak dapat dimanfaatkan lagi. Kemudian setelah mengetahui Pohon Kelapa Sawit Pemuda dirusak oleh M. Jamal, Pemuda Gampong beramai-ramai melihat kebun tersebut dan berniat untuk membersihkan pohon-pohon yang dirusak dan dibakar oleh M.Jamal. Namun, saat kelokasi, Pemuda Gampong Kayee Unou melihat diatas tanah tersebut sudah ditanami Pohon Pisang yang masih kecil-kecil yang ditanam sekitar baru 3 hari. Karena melihat hal tersebut, Pemuda Gampong langsung membersihkan lahan tersebut termasuk membersihkan semua tanaman yang ada diatas tanah tersebut secara bergotong royong. Bahwa kemudian pada tanggal 06 Oktober 2025 telah dilakukan Laporan Polisi kepada Polres Nagan Raya oleh M. Jamal selaku Pelapor terhadap Terlapor bernama Supardi, Muhammad Saidi, Sahrel, Ibnu Umar dan Wahyuddin berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/106/X/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 06 Oktober 2026, terkait pembersihan tanaman Pohon Pisang tersebut. Bahwa kemudian Laporan Polisi tersebut diproses oleh Pihak Polres Nagan Raya yang sebelumnya ditangani oleh unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang dalam hal ini Para Pemohon menjadi terlapor dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya, dimana Para Pemohon telah diperiksa beberapa kali di Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya dengan tetap menyampaikan fakta 6 Dipindai dengan CS CamScanner yang terjadi yang bahwasanya Para Pemohon adalah Pihak Korban atau pihak yang dirugikan adanya Pengrusakan tanaman Pohon Kelapa Sawit diatas laham Lembaga Pemuda Gampong Kayee Uno yang awalnya pertama kali dilakukan oleh M. Jamal dan Sarniah, namun pihak Termohon I tidak memperdulikan fakta-fakta tersebut dan terus saja melakukan pemeriksaan terhadap Para Pemohon yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari Termohon I selaku aparat penegak hukum terutama Para Pemohon merupakan bagian dari Masyarakat Gampong Kayee Unoe dan merupakan Pemuda Gampong yang sedang mempertahankan haknya. 1.3 Bahwa Para Pemohon dipanggil sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 06 April 2026 berdasarkan: Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor S.Pgl/Saksi.1/127/IV/RES.1.10/2026/Satreskrim atas nama Wahyuddin Bin Alm. Ibrahim tertanggal 02 April 2026; Surat Panggilan Saksi Ke-1 Surat Panggilan S.Pgl/Saksi.1/128/IV/RES.1.10/2026/Satreskrim nama Supardi Bin Basri tertanggal 02 April 2026; S.Pgl/Saksi.1/129/IV/RES.1.10/2026/Satreskrim nama Muhammad Saidi Bin Tgk. Lani tertanggal 02 Nomor atas Saksi Ke-1 Nomor atas April 2026; Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor S.Pgl/Saksi.1/130/IV/RES.1.10/2026/Satreskrim nama Sahrel Bin Basri tertanggal 02 April 2026; atas Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor S.Pgl/Saksi.1/131/IV/RES.1.10/2026/Satreskrim nama Ibnu Umar bin Alm. Muhammadiyah tertanggal April 2026, atas 02 Dimana dalam panggilan sebagai saksi tersebut tercantum pasal dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 521 ayat (1) KUHP, namun dalam konsideran surat panggilan pada poin Dasar angka 4 mencantumkan ketentuan Pasal 502 huruf a KUHP, hal ini telah menunjukkan adanya cacat hukum dari perbedaan sangkaan pasal tersebut, yang sanggat merugikan Para Pemohon yang diperiksa tanpa kepastian hukum dari pasal yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana pasal yang 7 Dipindai dengan CS CamScanner mana, apakah sangkaan pasal 521 ayat (1) KUHP atau Pasal 502 huruf a KUHP? 1.4 Bahwa pada tanggal 18 Juni 2026, tiba-tiba Para Pemohon diberitahukan oleh Penyidik Polres Nagan Raya melalui Advokat, telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan: Surat Ketetapan Nomor: S.Tap. Tsk/52/V/RES.1.10/2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Supardi Bin Basri, tetanggal 29 Mei 2026; Surat Ketetapan Nomor: S.Tap. Tsk/53/V/RES.1.10/2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Muhammad Saidi Bin Tgk. Lani, tetanggal 29 Mei 2026; Surat Ketetapan Nomor: S.Tap. Tsk/54/V/RES.1.10/2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Sahrel Bin Basri, tetanggal 29 Mei 2026; Surat Ketetapan Nomor: S.Tap. Tsk/55/V/RES.1.10/2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Ibnu Umar Bin Alm. Muhammadiyah, tetanggal 29 Mei 2026; Surat Ketetapan Nomor: S.Tap. Tsk/56/V/RES.1.10/2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Wahyuddi Bin Alm Ibrahim, tetanggal 29 Mei 2026, Bahwa surat penetapan tersangka tersebut baru diterima oleh Tim Advokat Para Pemohon secara resemi pada tanggal 18 Juni 2026, sedangkan tanggal dalam surat penetapan tersangka tersebut tercantum tanggal 29 Mei 2026, artinya ada selisih 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka baru diberitahukan secara resmi yang dalam surat penetapan tersangka tersebut tercantum pasal sangkaan 521 ayat (1) KUHP tanpa ada tambahan pasal lainnya. Bahwa kemudian pada tanggal 26 Juni 2026 Para Pemohon di panggil melalui via pesan Whatsapp oleh Penyidik dengan status sebagai tersangka untuk memberikan keterangan lanjutan tanpa adanya surat panggilan resmi secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 26 KUHAP. Bahwa pemeriksaan yang dilakukan tanpa surat panggilan resmi dapat dianggap melanggar hak asasi tersangka dan cacat prosedur. 8 Dipindai dengan CS CamScanner 1.5 1.6 Bahkan sampai saat ini, Para Pemohon tidak menerima surat panggilan tersebut secara tertulis. Bahwa Para Pemohon baru diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 30 Juni 2026 dengan sangkaan pasal 521 ayat (1) KUHP, namun faktanya tidak ada bukti surat kepemilikan tanah atas nama pelapor dan tidak ada alat bukti lainnya yang dapat dipersalahkan atas diri Para Pemohon karena Para Pemohon selaku Para Pemuda Gampong Kayee Uno hanya melakukan pembersihan lahan di atas tanah milik Lembaga Kepemudaan Gampong Kayee Uno yang telah memiliki surat yang jelas, sedangkan pelapor tidak dapat membuktikan tanah tersebut di atas sertipikatnya, hal ini telah dibuktikan dari hasil pengecekan dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya (pasti sudah terlampir dalam berkas perkara). Bahwa dalam pemeriksaan dalam proses penyelidikan terdapat fakta terkait barang bukti berupa parang, tidak kesemuanya milik Para Pemohon, karena para Pemohon tidak semuanya membawa parang pada saat itu dan parang tersebut digunakan untuk membersihkan lahan kebun milik Pemuda Gampong Kayee Unou yang dirusak dan dibakar pohon kelapa sawitnya oleh M. Jamal dan Sarniah. Bahwa Perbuatan M.Jamal dan Sarniah yang sudah meresahkan masyarakat Gampong Kayee Unou dan sudah merusak, membakar serta mengklaim tanah yang bukan miliknya adalah perbuatan yang telah menimbulkan kegaduhan dan ketentraman di Gampong Kayee Unou, seharusnya Para Pemohon mendapat perlindungan dari Termohon I. Bahwa Termohon I terlalu gegabah dan terkesan memaksakan untuk melanjutkan perkara ini dengan tetap melakukan Penetapan Tersangka meskipun tidak ada bukti sama sekali, sebagaimana berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa "Bukti Permulaan", Frasa "Bukti Permulaan Yang Cukup" dan "Bukti Yang Cukup" dalam Pasal 1 angka 28, Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 235 KUH??. 9 Dipindai dengan CS CamScanner Bahwa alat bukti yang berdasarkan Pasal 235 KUHAP baru adalah: 1. Keterangan saksi; 2. Keterangan Ahli; 3. Surat; 4. Keterangan Terdakwa. 5. Barang Bukti; 6. Bukti Elektronik; 7. Pengamatan Hakim, dan 8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Bahwa dalam ketentuan pasal 90 ayat (1) KUHAP secara tegas menyatakan: "Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti" Bahwa ketentuan 2 alat bukti juga ditegaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam Pasal 25 ayat (1) menyatakan: "Penetapan Tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Bahwa dalam penetapan Tersangka Para Pemohon, tidak ada 2 alat bukti tersebut dan tidak ada didukung oleh barang bukti, Dimana dalam Surat Penetapan Tersangka dalam poin Menimbang juga tidak diuraikan 2 alat bukti sebagai dasar penetapan Para Pemohon sebagai tersangka, apalagi secara fakta hukumnya tidak ada perbuatan Para Pemohon yang melakukan pengrusakan tanaman pohon pisang namun yang ada Para Pemohon bersama dengan Pemuda dan Masyarakat Gampong Kayee Unou, melakukan pembersihan kebun diatas tanah milik Lembaga Pemuda Gampong Kaye Uno berdasarkan surat kepemilikan dan telah dikuasai secara terus menerus serta telah ditanam pohon kelapa sawit. 1.8 Bahwa berdasarkan fakta hukum tesebut telah membuktikan penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah menurut hukum dan harus dibatalkan secara hukum. 10 Dipindai dengan CS CamScanner 2. Termohon I telah melakukan kesewenang-wenangan dengan menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dan tidak mencantumkan Hak-Hak Tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka. 2.1 Bahwa faktanya setelah Termohon I menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka tanpa adanya 2 alat bukti yang sah, terdapat fakta dalam surat penetapan tersangka para pemohon tidak tercantumkan hak-hak tersangka sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP yang menyatakan: 2.3 “Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ????at: a. Identitas Tersangka; b. Uraian singkat perkara; dan c. Hak Tersangk?" Bahwa bukti kesewenang-wenangan Termohon I adalah dalam Surat Penetapan Tersangka untuk Para Pemohon tidak dicantumkan adanya Hak-hak tersangka, tidak ada satupun yang menyebutkan/menuliskan adanya hak-hak tersangka, sehingga dengan tidak dicantumkan adanya hak tersangka sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan KUHAP merupakan cacat hukum atas penetapan tersangka, hal ini telah dinyatakan dalam beberapa putusan praperadilan lain terkait kewajiban mencantumkan hak-hak tersangka dalam surat penetapan tersangka sebagai bentuk perlindungan atas hak asasi manusia. 2.4 Bahwa berdasarkan fakta tersebut, secara nyata dan jelas adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan dalam Penetapan Tersangka Para Pemohon dengan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam penetapan tersangka. 3. Termohon I tidak pernah memberikan SPDP dan BAP Tersangka kepada Para Pemohon selaku Terlapor 1.1 Bahwa berdasarkan putusan MK nomor 130/PUU-XII/2015, yaitu "Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut um??, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan" 11 Dipindai dengan CS CamScanner 1.2 1.3 1.4 Bahwa perlu untuk dicermati dan digarisbawahi dengan tidak adanya SPDP, maka dengan jelas telah memperlihatkan bahwa penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka dilakukan tanpa melalui proses penyidikan yang sah. Sebagaimana diatur didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 14 “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan"; Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Para Pemohon maka Termohon I wajib memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun pada faktanya Para Pemohon sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan apapun, sehingga tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum tetapi juga merugikan hak asasi bagi Para Pemohon, hal tersebut berimbas pada tidak adanya kepastian hukum terhadap sebuah perkara tindak pidana yang merugian Terlapor dalam proses mencari kepatian hukum, sehingga Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon haruslah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Bahwa dalam proses penyidikan, Termohon I juga tidak memberikan turunan atau salinan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dengan alasan BAP tersebut belum ditanda tangani oleh atasan. Padahal, untuk kepentingan pembelaan Advokat terhadap diri Para Pemohon dan untuk menjaga hak-hak dari Tersangka salinan BAP tersebut harus diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari setelah penandatangan Berita Acara Pemeriksaan, hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 153 KUHAP yang menyatakan: "Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepadaTersangka, Terdakwa atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak penandatangan berita acara pemeriksaan" Namun, pada faktanya salinan BAP tersebut tidak pernah diberikan, sehingga telah terlihat Termohon I sudah sewenang12 Dipindai dengan CS CamScanner wenang dalam menjalan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan telah melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 4. Termohon I tidak pernah memberitahukan secara resmi kepada Para Pemohon terkait Penambahan Pasal Sangkaan 4.1 Bahwa pada saat dilakukannya Pelimpahan Perkara Tahap 2 (P21) di Kejaksaan Negeri Nagan Raya (Termohon II), terdapat penambahan Pasal yaitu Pasal 262 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun dalam Berkas Perkara, yang secara resmi diketahui tercantum dalam Surat Perintah Penahanan, yang mana terkait dengan penambahan pasal tersebut tidak ada pemberitahuan secara resmi dari Termohon I, baik secara lisan maupun tertulis. Secara sosiologis, praktik penegakan hukum di Indonesia khususnya di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya masih menunjukkan adanya kecenderungan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka, baik melalui tindakan sewenang-wenang, maupun pengabaian terhadap asas fair trial. 4.2 Bahwa dalam prosedur penambahan pasal tersebut, seharusnya Penyidik memberitahu kepada Tersangka atau Advokatnya melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atau Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Baru yang telah dicantumkan Pasal baru tersebut dan dilakukan pemeriksaan ulang atas sangkaan pasal tambahan tersebut karena dalam Surat Penetapan Tersangka hanya tercantum sangkaan Pasal 521 ayat (1) KUHP tanpa adanya sangkaan Pasal 262 ayat (2) KUHP, yang unsur-unsurnya berbeda sehingga telah menghalangi Para Pemohon dalam menyiapkan pembelaannya. Dimana, Penyidik Kepolisian Resor Nagan Raya (Termohon 1) tidak melakukan prosedur tersebut dengan benar, sebagaimana Vide Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 29 Mei 2026 terhadap Para Pemohon hanya mencantumkan Pasal 521 ke ayat (1) KUHP. 4.3 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 huruf KUHA?? menyatakan: "Diberitahu dengan jelas dalam Bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya" 13 Dipindai dengan CS CamScanner Bahwa penambahan pasal sangkaan tersebut tidak ada pemberitahuan dan bertentangan dengan surat penetapan tersangka serta melanggar ketentuan dalam KUHAP, hal tersebut Nampak jelas dipaksakan penambahan pasal tanpa prosedur untuk kesewenangan proses penahanan terhadap para pemohon, sehingga sudah sepatutnya secara hukum penetapan tersangka dan penahanan para pemohon untuk dibatalkan. 5. Penahanan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap Para Pemohon tidak memenuhi syarat penahanan dan dipaksakan tanpa nilai keadilan 5.1 Bahwa Termohon II telah melakukan Upaya Paksa penahanan terhadap Para Pemohon, dimana penahanan tersebut pada prinsipnya tidak ada urgensinya untuk dilakukan karena Selama proses penyidikan di Kepolisian, Para Pemohon hanya diperiksa, dimintai keterangan, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dugaan pelanggaran Pasal 521 ayat (1) KUHP. Para Pemohon tidak pernah sekali pun diperiksa atau ditanya mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP. 4.2 Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026, Para Pemohon telah dilakukan Penahanan oleh Termohon II berdasarkan: Surat Perintah 612/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Penahanan Nomor PrintIbnu Umar Bin Penahanan Nomor Printnama Muhammad Saidi Muhammadiyah tanggal 16 Juli 2026; Surat Perintah 613/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas Bin Tgk. Lani tanggal 16 Juli 2026; Surat Perintah Penahanan Nomor Print614/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Sahrel Bin Basri tanggal 16 Juli 2026; Surat Perintah Penahanan 615/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama tanggal 16 Juli 2026;dan Surat Perintah Penahanan Nomor PrintSupardi Bin Basri Nomor Print616/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Wahyuddin Bin Ibrahim tanggal 16 Juli 2026; 14 Dipindai dengan CS CamScanner 4.3 4.4 4.5 Bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah pelimpahan perkara dari Termohon I kepada Termohon II, namun yang ironisnya adalah penahanan tersebut dilakukan dikarenakan adanya Penambahan Pasal 262 ayat (2) KUHP secara tiba-tiba pada Tahap II tanpa pemberitahuan dalam proses penyidikan, hal ini melanggar hak konstitusional Para Pemohon untuk melakukan pembelaan diri (right to prepare a defense). Bagaimana mungkin Para Pemohon ditahan atas dasar pasal yang mereka sendiri tidak pernah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi, membantah, atau memberikan keterangan di depan penyidik? Bahwa penahanan tersebut sangat terkesan dipaksakan karena secara syarat subjektif tidak terpenuhi untuk dilakukan penahanan, karena sejak awal proses pemeriksaan dikepolisian Para Pemohon selalu hadir, selalu kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya sehingga tidak ada alasan yang kuat jika Para Pemohon harus dilakukan penahanan oleh Termohon II, apalagi penetapan tersangka para pemohon sejak awal tidak sah dan cacat hukum. Bahwa tindakan Termohon II yang memaksakan penahanan di tengah sikap kooperatif Para Pemohon ditambah lagi dengan adanya penambahan pasal baru yaitu Pasal 262 ayat (2) KUHP yang tidak pernah diperiksa sebelumnya di tingkat Kepolisian, hal ini menunjukkan bahwa penahanan ini tidak lagi murni untuk kepentingan pemeriksaan perkara, tindakan ini melainkan bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) yang mencederai nilai keadilan, kemanusiaan, serta melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh Konstitusi. Bahwa beradarkan Putusan MK Nomor 018/PUU-IV/2006 pada halaman 73, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pertimbangan: "bahwa penahanan oleh penyidik atau penuntut um?? harus didasarkan atas pertimbangan yang cukup rasional dan tidak dengan serta merta saja dilakukan penahanan yang hanya didasari keinginan subjektif semata dari penyidik atau penuntut u???". Bahwa bersadarkan hal tersebut, maka tidak dapat Termohon II secara sewenang-wenang melakukan penahanan tanpa adanya alasan yang cukup rasional, sehingga secara fakta dalam 15 Dipindai dengan CS CamScanner penahanan yang dilakukan terhadap Para Pemohon sangat terlihat tidak cukup alasan untuk dilakukan penahanan, maka sudah sepatutnya untuk segera dikeluarkan dari tahanan. 6. Adanya penambahan Pasal dalam Surat Perintah Penahanan tanpa pemberitahuan lebih lanjut 5.1 Bahwa saat dilakukan pelimpahan perkara tahap II kepada Termohon II dalam Surat Perintahan Penahanan ternyata terdapat penambahan Pasal 262 ayat (2) KUHP yang sebelumnya di tingkat kepolisian hanya ada Pasal 521 ayat (1) KUHP, Jika di tingkat kepolisian Pemohon hanya disidik menggunakan Pasal 521 ayat (1) KUHAP (terkait tindak pidana perusakan barang milik orang lain berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023), maka Termohon II tidak boleh tiba-tiba menambah Pasal 262 ayat (2) KUHP (terkait kekerasan secara bersamasama/pengeroyokan). Dua pasal ini memiliki unsur delik dan kualifikasi perbuatan yang sangat berbeda. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemeriksaan subjek hukum sebelum ditetapkan pasal sangkaan kepadanya. Tindakan memasukkan pasal baru secara mendadak pada administrasi Tahap II membuat Pemohon kehilangan hak membela diri sejak dini (right to be heard) selama proses penyidikan. 5.2 Bahwa dalam surat perintah penahanan huruf b menyebutkan "diperoleh bukti yang cukup", padahal dalam KUHAP jelas menyebutkan "minimal 2 alat bukti", sehingga tidak ada kepastian dalam surat penahanan tersebut yang dimaksudnya dengan bukti yang cukup, hal ini jelas telah tidak memberikan kepastian hukum dan penahanan terhadap para pemohon tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, bahkan sejak awal para pemohon telah salah ditetapkan sebagai tersangka. 5.3 Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum tersebut, Para Pemohon akan menghadirkan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan praperadilan ini dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan para pemohon untuk dikabulkan seluruhnya. BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, mohon kiranya segera Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue C.q Hakim pemeriksa agar 16 Dipindai dengan CS CamScanner diadakan sidang praperadilan dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penetapan Tersangka Para Pemohon oleh Termohon berdasarkan: - Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/52/V/RES.1.10./2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Supardi Bin Basri tanggal 29 Mei 2026; Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/53/V/RES.1.10./2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Muhammad Saidi Bin Tgk. Lani tanggal 29 Mei 2026; Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/54/V/RES.1.10./2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Sahrel Bin Basri tanggal 29 Mei 2026; S.Tap.Tsk/55/V/RES.1.10./2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Ibnu Umar Bin Alm. Muhammadiyah tanggal 29 Mei 2026; S.Tap.Tsk/56/V/RES.1.10./2026/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Wahyuddin Bin Alm. Ibrahim tanggal 29 Mei 2026; adalah tidak sah menurut hukum atau batal demi hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka dalam Perkara terhadap para pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan tindakan Termohon II yang menetapkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepada Para Pemohon, berdasarkan: - Surat Perintah Penahanan Nomor Print612/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Ibnu Umar Bin Muhammadiyah tanggal 16 Juli 2026; Surat Perintah Penahanan Nomor Print613/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Muhammad Saidi Bin Tgk. Lani tanggal 16 Juli 2026; Surat Perintah Penahanan 614/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Sahrel Bin Basri tanggal 16 Juli 2026; Nomor PrintSurat 16 Juli 2026; Perintah 615/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Supardi Bin Basri tanggal Surat Perintah Penahanan Nomor Print616/L.1.29/Eoh.2/07/2026 atas nama Wahyuddin Bin Ibrahim tanggal 16 Juli 2026; Penahanan Nomor Print17 Dipindai dengan CS CamScanner adalah tidak sah atau batal demi hukum dan oleh karenanya Penahanan dalam Perkara terhadap para pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon I Nomor SP.Sidik/29/IV/RES.1.10/2026/Satreskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 01 April 2026 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan Penahanan atas diri Para Pemohon; 6. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan Penuntutan terhadap Para Pemohon; 7. Memerintahkan kepada Termohon II agar mengeluarkan Para Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 8. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 9. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; Atau, Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan, atas perkenan Hakim yang mengabulkan Permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya