| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 64/Pid.Sus/2026/PN Skm | 1.BILHAKKI, S.H. 2.M. OFANS HASZ, S.H. 3.YULIA SARAH, S.H. 4.FARHAN ALFARIZZI, S.H 5.FANI WULANDARI, S.H |
1.DAVID Bin BAHRUM AMIN 2.MUHAMMAD ARIFIN Bin M. JALIL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2026/PN Skm | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1810/L.1.29/Eku.2/08/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 05.20 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Jalan Nasional Meulaboh-Takengon Desa Alue Ie Mameh Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) KUHAP, Terdakwa I David bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Arifin bin M. Jalilturut serta menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab: 4973/KKF/2026 tanggal 17 Juli 2026, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) jerigen plastik yang berisikan 5 liter cairan terdeteksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume Cairan Jenis Solar No. 510/917/I/UPTD-ML-NR/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026, disimpulkan bahwa perkiraan Volume Total dari cairan yang berada pada tandon/fiber dan drum dalam mobil Merek Isuzu Traga Warna Putih Nomor Polisi BL 8419 WT sebanyak 2.948,42 liter dengan rincian : tandon/fiber I dengan volume cairan 1.043,37 liter, tandon/fiber II dengan volume cairan 1.042,46 liter, drum biru I dengan volume cairan 216,28 liter, drum biru II dengan volume cairan 216,28 liter, drum biru III dengan volume cairan 216,28 liter dan drum merah dengan volume cairan 213,73 liter. Perbuatan Terdakwa I David bin Bahrum Amin dan Terdakwa II Muhammad Arifin bin M. Jalil sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
