Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Skm 1.BILHAKKI, S.H.
2.M. OFANS HASZ, S.H.
3.YULIA SARAH, S.H.
4.FARHAN ALFARIZZI, S.H
5.FANI WULANDARI, S.H
1.DAVID Bin BAHRUM AMIN
2.MUHAMMAD ARIFIN Bin M. JALIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1810/L.1.29/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILHAKKI, S.H.
2M. OFANS HASZ, S.H.
3YULIA SARAH, S.H.
4FARHAN ALFARIZZI, S.H
5FANI WULANDARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID Bin BAHRUM AMIN[Penahanan]
2MUHAMMAD ARIFIN Bin M. JALIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 05.20 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Jalan Nasional Meulaboh-Takengon Desa Alue Ie Mameh Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) KUHAP, Terdakwa I David bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Arifin bin M. Jalilturut serta menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, berawal Terdakwa II Muhammad Arifin ditelepon oleh Sdr. Bawi (DPO), lalu Sdr. Bawi yang memesan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar untuk dibeli sejumlah 3.000 (tiga ribu) liter dengan kesepakatan harga sebesar Rp13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per liter, selanjutnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I David untuk menanyakan ketersediaan BBM solar dan Terdakwa I menjelaskan bahwa BBM solar sedang dikumpulkan dari para pelangsir yang membelinya di berbagai SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Adapun harga solar yang Terdakwa I beli dari pelangsir sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter, sehingga apabila dijual kembali akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per liter. 
  • Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa II menemui Terdakwa I di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sibreh Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, lalu setelah BBM jenis Solar terkumpul sesuai pesanan, selanjutnya BBM jenis Solar tersebut dimuat ke dalam bak mobil merek Isuzu Traga Nopol BL 8419 WT warna putih yang sebelumnya telah disewa/dirental oleh Terdakwa I dari Saksi Reza Purnama, kemudian BBM jenis Solar diangkut menggunakan wadah, berupa 2 (dua) buah tandon air yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) liter, 3 (tiga) buah drum plastik (fiber) warna biru yang masing-masing berisi 220 (dua ratus dua puluh) liter, 1 (satu) buah drum besi warna merah bertuliskan Pertamina berisi 220 (dua ratus dua puluh) liter, serta 1 (satu) buah jerigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter, lalu pada sekira pukul 23.00 WIB, para Terdakwa berangkat dari Aceh Besar menuju Kabupaten Nagan Raya menggunakan mobil Isuzu Traga tersebut untuk mengantarkan dan menjual BBM subsidi tersebut kepada Sdr. Bawi.
  • Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 05.00 WIB, setelah memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya, Terdakwa II menghubungi Sdr. Bawi dan mengabarkan bahwa Terdakwa II telah tiba di Simpang Peut, kemudian sekira pukul 05.20 WIB setibanya di Jalan Nasional Meulaboh-Takengon Desa Alue Ie Mameh Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya kendaraan Isuzu Traga Nopol BL 8419 WT dihentikan oleh saksi Putra Lahanda, saksi Rudi Saputra, dan saksi Surya Ade Saputra serta tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan BBM jenis Solar di bak mobil di dalam tandon, drum dan jerigen, para Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan, selanjutnya para Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab: 4973/KKF/2026 tanggal 17 Juli 2026, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) jerigen plastik yang berisikan 5 liter cairan terdeteksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume Cairan Jenis Solar No. 510/917/I/UPTD-ML-NR/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026, disimpulkan bahwa perkiraan Volume Total dari cairan yang berada pada tandon/fiber dan drum dalam mobil Merek Isuzu Traga Warna Putih Nomor Polisi BL 8419 WT sebanyak 2.948,42 liter dengan rincian : tandon/fiber I dengan volume cairan 1.043,37 liter, tandon/fiber II dengan volume cairan 1.042,46 liter, drum biru I dengan volume cairan 216,28 liter, drum biru II dengan volume cairan 216,28 liter, drum biru III dengan volume cairan 216,28 liter dan drum merah dengan volume cairan 213,73 liter.

Perbuatan Terdakwa I David bin Bahrum Amin dan Terdakwa II Muhammad Arifin bin M. Jalil sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya