Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2026/PN Skm Irfan Rasyidi Mariadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2026/PN Skm
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irfan Rasyidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ikhwan Karazi Alsabi, S.HIrfan Rasyidi
Tergugat
NoNama
1Mariadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rafik, S.HMariadi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian di atas, maka Pelawan mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi Pelawan;
  2. Menetapkan penundaan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Nomor : 3/Pdt.Eks.RL/2026/ PN.Skm sampai dengan dikeluarkan sebagian luas / ukuran (5,62 Ha) dalam objek perlawanan yang masuk/terkena tanah milik Pelawan;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah dan berhak atas sebagian luas yaitu 5,62 Ha dari Objek Perlawanan yang terdiri dari 5 bidang tanah, sebagai berikut :
  1. Sertipikat Hak Milik Nomor : 62/Gunong Kupok seluas 19.990 M2 terdaftar atas nama Bustamam, SE yang terletak di Desa Desa Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 63/Gunong Kupok seluas 34.933 M2 terdaftar atas nama Bustamam, SE yang terletak di Desa Desa Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor : 64/Gunong Kupok seluas 25.165 M2 terdaftar atas nama Bustamam, SE yang terletak di Desa Desa Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor : 68/Gunong Kupok seluas 24.872 M2 terdaftar atas nama Bustamam, SE yang terletak di Desa Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
  5. Sertipikat Hak Milik Nomor : 69/Gunong Kupok seluas 24.886 M2 terdaftar atas nama Bustamam, SE yang terletak di Desa Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

4. Menyatakan permohonan Eksekusi terhadap Objek Perlawanan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 3/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Skm yang sebagian luas (5,62 Ha) masuk/terkena tanah milik Pelawan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menghukum Terlawan untuk mencabut permohonan Eksekusi Nomor : 3/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Skm.

6. Menghukum Terlawan untuk mengembalikan bagian tanah milik Pelawan seluas 5,62 Ha dari Objek Perlawanan kepada Pelawan tanpa syarat apa pun.

7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka makmue berpendapat lain, mohon kiranya memberikan  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak