| Dakwaan |
PERTAMA
Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidaknya dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa CUT HUSEN tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah terdakwa Desa Meunasah Krueng Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Taufik untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dan dalam percakapan tersebut tersangka menanyakan terlebih dahulu sabu kepada sdr. Cekdi (DPO).
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Cekdi (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Setelah mendapat jawaban bahwa sabu tersedia, Terdakwa menghubungi kembali sdr. Taufik untuk memberitahu bahwa sabu tersedia dan sepakat bertemu didepan rumah terdakwa di Desa Meunasah Krueng Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
- Bahwa pada hari yang sama terdakwa menemui sdr. Cekdi dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan dijual kembali kepada sdr. Taufik. Setelah terdakwa mengambil sabu tersebut disepakati pembayaran akan dilakukan setelah sabu terjual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap paket sabu yang dijual dan terdakwa sebagai perantara mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari setiap transaksi penjualan yang berhasil dilakukan.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa sudah sebanyak 2 (dua) kali menjual narkotika jenis sabu kepada sdr. Taufik. Selain itu, terdakwa juga telah sebanyak 3 (tiga) kali memperoleh atau membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Cekdi untuk selanjutnya dijual kembali kepada pembeli dan sebelum menjalin hubungan transaksi dengan sdr. Cekdi, terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama sdr. Dekmi.
- Bahwa terdakwa kembali kerumah untuk menunggu sdr. Taufik mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan, kemudian datang beberapa orang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang berpakaian preman dan mengamankan terdakwa.
- Bahwa dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Nagan Raya terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat bersih 0.19 (nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) unit HP Android merk Infinix warna hitam dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 35/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 1 (satu) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat bersih : 0,19 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No LAB: 3136/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa CUT HUSEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa CUT HUSEN tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Taufik yang menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Cekdi (DPO) untuk memperoleh Narkotika jenis sabu, kemudian setelah mendapat jawaban bahwa barang tersedia, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Sdr. Cekdi (DPO) dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah sabu terjual.
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa dan menyimpannya di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, sehingga Narkotika tersebut berada dalam kekuasaan dan penguasaan Terdakwa.
- Bahwa pada saat Terdakwa sedang berada di rumah sambil menguasai dan menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, datang anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika.
- Bahwa dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Nagan Raya terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat bersih 0.19 (nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) unit HP Android merk Infinix warna hitam dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 35/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 1 (satu) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat bersih : 0,19 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No LAB: 3136/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa CUT HUSEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------ |