Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Skm 1.Erwin Saputra
2.Faisal Atim
3.Yusli
4.Agus Supriyanto
5.Ibnu Gani
6.Jamin
7.Eka Marliana
8.M. Yusuf
9.Bahagia
10.Tgk Abdullah
11.Sumarsono
12.Usman BR
13.R. Medi.TS
SAMSUARDI Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Skm
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1Erwin Saputra
2Faisal Atim
3Yusli
4Agus Supriyanto
5Ibnu Gani
6Jamin
7Eka Marliana
8M. Yusuf
9Bahagia
10Tgk Abdullah
11Sumarsono
12Usman BR
13R. Medi.TS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad DusturErwin Saputra
2Muhammad DusturFaisal Atim
3Muhammad DusturYusli
4Muhammad DusturAgus Supriyanto
5Muhammad DusturIbnu Gani
6Muhammad DusturJamin
7Muhammad DusturEka Marliana
8Muhammad DusturM. Yusuf
9Muhammad DusturBahagia
10Muhammad DusturTgk Abdullah
11Muhammad DusturSumarsono
12Muhammad DusturUsman BR
13Muhammad DusturR. Medi.TS
Tergugat
NoNama
1SAMSUARDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUZAKIR, S.H.I., CILSAMSUARDI
2Erlanda Juliansyah Putra S.H.,M.H.SAMSUARDI
3RAJAINAL MANURUNGSAMSUARDI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.510.000.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  sah  dan  berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat  dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
  4. Menyatakan sah demi hukum objek sengketa kesatu merupakan milik Penggugat I, objek sengketa kedua merupakan milik Penggugat II, objek sengketa ketiga merupakan milik Penggugat III, objek sengketa keempat merupakan milik Penggugat IV, objek sengketa kelima merupakan milik Penggugat V, objek sengketa keenam merupakan milik Penggugat VI, objek sengketa ketujuh merupakan milik Penggugat VII, objek sengketa kedelapan merupakan milik Penggugat VIII, objek sengketa kesembilan merupakan milik Penggugat IX, objek sengketa kesepuluh merupakan milik Penggugat X, objek sengketa kesebelas merupakan milik Penggugat XI, objek sengketa keduabelas merupakan milik Penggugat XII, objek sengketa ketiga belas merupakan milik Penggugat XIII;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh bidang tanah objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

No

Pemilik

Tahun Penghasilan Tergugat Secara Melawan Hukum Terhitung Sejak Mulai Panen

 

Kerugian Materiil/tahun

Total Kerugian Materiil

( C x D)

A

B

C

D

E

 

1.

Penggugat I

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 36.000.000,-

Rp. 360.000.000,-

2.

Penggugat II

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 36.000.000,-

Rp. 360.000.000,-

3.

Penggugat III

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 18.000.000,-

Rp. 180.000.000,-

4.

Penggugat IV

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 36.000.000,-

Rp. 360.000.000,-

5.

Penggugat V

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 18.000.000,-

Rp. 180.000.000,-

6.

Penggugat VI

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 18.000.000,-

Rp. 180.000.000,-

7.

Penggugat VII

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 18.000.000,-

Rp. 180.000.000,-

8.

Penggugat VIII

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 18.000.000,-

Rp. 180.000.000,-

9.

Penggugat IX

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 18.000.000,-

Rp. 180.000.000,-

10.

Penggugat X

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 36.000.000,-

Rp. 360.000.000,-

11.

Penggugat XI

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 36.000.000,-

Rp. 360.000.000,-

12.

Penggugat XII

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 36.000.000,-

Rp. 360.000.000,-

13.

Penggugat XIII

2015 s/d 2025

(10 Tahun)

Rp. 27.000.000,-

Rp. 270.000.000,-

Total Keseluruhan Kerugian Materiil Para Tergugat

Rp. 3.510.000.000,-

 

Terbilang : tiga miliar lima ratus sepuluh juta rupiah

 

7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa kesatu, objek sengketa kedua, objek sengketa ketiga, objek sengketa keempat, dan objek sengketa kelima, objek sengketa keenam, objek sengketa ketujuh, objek sengketa kedelapan, objek sengketa kesembilan, objek sengketa kesepuluh, objek sengketa kesebelas, objek sengketa kedua belas, dan objek sengketa ketiga belas yang terletak di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya;

8. Menghukum  Tergugat membayar Uang Paksa  (Dwangsom)  sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta Rupiah) untuk setiap harinya secara  tanggung  renteng  apabila  lalai  memenuhi isi putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex  Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak