| Petitum |
Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menganti Nama Pemohon dari yang sebelumnya tertulis Nama Tgk. Saidon Idris Menjadi Tgk. Saydan;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Perubahan Nama di Kartu Keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) Pemohon tersebut pada buku register catatan Sipil yang bersangkutan, maka dari itu Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|