Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Mengajukan Ganti/Perbaiki Nama Pemohon seperti yang tertera di Paspor Republik Indonesia dari Nama SUAIBAH menjadi SABIDAH Pada Buku PASPOR REPUBLIK INDONESIA Pemohon miliki Saat ini;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk memberitahukan Salinan putusan ke Kepada Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh untuk mencatat Ganti Nama Pemohon tersebut pada buku paspor yang bersangkutan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|