Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Skm SABIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SABIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Mengajukan Ganti/Perbaiki Nama  Pemohon seperti yang tertera di Paspor Republik Indonesia dari Nama SUAIBAH menjadi SABIDAH Pada Buku PASPOR REPUBLIK INDONESIA  Pemohon miliki Saat ini;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk memberitahukan Salinan putusan ke Kepada Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh  untuk mencatat Ganti Nama Pemohon tersebut pada buku paspor yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak