| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
- Mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat agar menghentikan perbuatan melawan hukumnya dan menetapkan status quo terhadap 85 SHM Program Redistribusi Tanah/PTSL yang telah diterbitkan oleh Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk melarang pemegang 85 SHM Program Redistribusi Tanah/PTSL yang telah diterbitkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun di atas tanah sengketa;
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apapun yang dapat merugikan Penggugat terkait dengan tanah sengketa;
- Menjatuhkan putusan sementara secara serta merta meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigade daad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Sertifikat Hak Milik Program Redistribusi Tanah/PTSL sejumlah 85 (delapan puluh lima) persil yang terletak di Desa Padang Panyang dan Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, karena diterbitkan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan berhak atas tanah seluas ±300 (tiga ratus) hektare yang terletak di Desa Padang Panyang dan Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan hak kepemilikan dan penguasaan tanah seluas ±300 (tiga ratus) hektare kepada Penggugat dan melarang siapapun untuk mengganggu hak kepemilikan dan penguasaan Penggugat atas tanah tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak tanggal gugatan diajukan hingga lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 85 Sertifikat Hak Milik Program Redistribusi Tanah/PTSL yang diterbitkan oleh Tergugat;
- Memerintahkan pelaksanaan sita jaminan dengan cara:
- Mencatatkan sita jaminan pada buku tanah di Kantor BPN Kabupaten Nagan Raya;
- Melarang segala bentuk peralihan hak atas tanah objek sengketa;
- Melarang pemegang sertifikat melakukan perbuatan hukum apapun;
- Menunjuk Juru Sita untuk melaksanakan sita jaminan sesuai prosedur hukum yang berlaku;
10. Memerintahkan pemberitahuan sita jaminan kepada:
- Kepala BPN Kabupaten Nagan Raya;
- Para pemegang 85 sertifikat tersebut;
- Notaris/PPAT di wilayah Kabupaten Nagan Raya;
11. Menyatakan sita jaminan berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
12. Menetapkan berlaku uang paksa (dwangsoom) manakala Tergugat melalaikan menjalankan kewajiban ganti rugi Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada setiap hari keterlambatannya;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |