Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2025/PN Skm Usman R A,Rani S Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2025/PN Skm
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Usman R
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1bahagia,S.H,.M.H.Usman R
Tergugat
NoNama
1A,Rani S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikian Bantahan Sita Eksekusi disampaikan, sudi kiranya Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue berkenan memanggil  Pelawan Eksekusi III dan Terlawan Eksekusi guna didengar keterangannya di depan persidangan serta berkenan pula untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut  :

1. Mengabulkan Bantahan Pelawan Eksekusi III ;

2. Menyatakan Bantahan Pelawan Eksekusi III tepat dan beralasan ;

3. Menyatakan Pelawan Eksekusi III adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur ;

4. Membatalkan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor : 2/Pdt.P.Sita.Eks.Delegasi/2025/PN Skm tertanggal 01 september 2025, Sesuai Putusan Perkara  Nomor : 4/Pdt.G/2010 PN Mbo Jo Nomor : 117/PDT/2010/PT BNA Jo Nomor : 2151 K/Pdt/2011 terutama terhadap Objek Sita Eksekusi yaitu tanah seluas kurang lebih 115 M x 50 M ( seratus lima belas dikali lima puluh meter ) yang Pelawan Eksekusi III kuasai.

5. Menetapkan biaya perkara yang ditimbulkan menurut hukum

atau : bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak