| Petitum |
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
- Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan Para Penggugat sebagaimana tersebut dalam Posita angka 4.1;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah dengan luas keseluruhan ± 24.014 (dua puluh empat ribu empat belas meter persegi) yang terletak di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
- Utara
|
:
|
berbatas dengan Tanah Hop Sarong
|
|
- Selatan
|
:
|
berbatas dengan Jalan Produksi
|
|
- Timur
|
:
|
berbatas dengan tanah Muhammad Insya (sekarang tanah Zulsaini)
|
|
- Barat
|
:
|
berbatas dengan tanah Pemda Nagan Raya
|
Berdasarkan Alas Hak / Bukti Kepemilikan Tanah berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 013 tanggal 24 Desember 2008 atas nama Usman Razali (Penggugat I), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 012 tanggal 24 Desember 2008 atas nama Ruwaidah (Penggugat II), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya.
Merupakan Tanah Hak Milik Para Penggugat Yang Sah;
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa dengan luas keseluruhan ± 7.950 M2 (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) dengan ukuran lebar 53 meter dan panjang 150 meter, yang terletak di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
- Utara
|
:
|
berbatas dengan Tanah Ruwaidah SHM No. 012 tanggal 24 Desember 2008 (Penggugat II)
|
|
- Selatan
|
:
|
berbatas dengan Jalan Produksi
|
|
- Timur
|
:
|
berbatas dengan tanah Muhammad Insya (sekarang tanah Zulsaini)
|
|
- Barat
|
:
|
berbatas dengan tanah Usman Razali 013 tanggal 24 Desember 2008 (Penggugat I)
|
Adalah tanah hak milik Para Penggugat yang merupakan bagian dari tanah Hak Milik Para Penggugat sebagaimana pada petitum angka 2 di atas berdasarkan Alas Hak / Bukti Kepemilikan Tanah berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 013 tanggal 24 Desember 2008 atas nama Usman Razali (Penggugat I), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 012 tanggal 24 Desember 2008 atas nama Ruwaidah (Penggugat II), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengklaim dan menguasai serta menanami Pohon Kelapa Sawit di atas Tanah Hak Milik Para Penggugat tersebut pada Petitum angka 3 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Para Penggugat tersebut pada Petitum angka 3 di atas, dalam keadaan kosong dan seperti semula serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun, paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dapat dilakukan eksekusi dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus atas kerugian materiil dan Immaterial yang diderita oleh Para Penggugat, yaitu:
- Kerugian Materiil berupa hasil yang harusnya di dapatkan oleh Para Penggugat dari menanam Pohon Kelapa Sawit lebih kurang selama 10 tahun (2015-2025) adalah sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateriel yaitu sebesar Rp. 300.000,000,- (tiga ratus juta rupiah) akibat perbuatan Tergugat yang telah menguras pikiran, waktu, tenaga dan lainnya dalam proses perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait Pembayaran kerugian Materiil dan Immateriel dalam petitum angka 5, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan Immateriil terhadap Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari keterlambatan;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan;
- Menghukum Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |