| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil gugatan diatas selanjutnya Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk memanggil kami kedua belah pihak dalam suatu persidangan yang khusus ditetapkan guna memeriksa, mengadili, dan membawa bukti-bukti dan memutuskan demi hukum sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan-perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (unrechtmatigdaad);
- Menghukum Para Tergugat untuk Mengganti Kerugian Materiil yang muncul atas permasalahan ini sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan dari Para Tergugat, luas tanah 528 M2 beserta rumah diatasnya dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Suwandi : 24 M
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Jalan Gampong : 24 M
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Samsul Bahri : 22 M
- Sebelah barat berbatas dengan Biono : 22 M;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) apabila tidak mampu menggantikan kerugian yang muncul kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uit voerbaar bij vorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sertiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi Putusan Perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
- Menetapkan beban biaya perkara menurut hukum.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono) |