| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB s/d pukul 12.00 WIB sampai dengan sekira pukul 16.00 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di SPBU Gunong Cut No. 14.236.423 Desa Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1), (3) dan (5) KUHAP, Terdakwa I Irfan bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Terdakwa II Habuddin turut serta melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa I berangkat menuju SPBU Gunong Cut No. 14.236.423 dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther minibus warna hitam dengan Nopol BL 1190 SA. Mobil Isuzu Panther tersebut merupakan milik keponakan Terdakwa I yang bernama Sdr. Mansyur (DPS), di mana atas pengelolaan mobil tersebut Terdakwa I memberikan bagian kepada Sdr. Mansyur sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya. Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan cara dipasangi 1 (satu) unit mesin pompa air merek J-LD berwarna hitam yang terhubung langsung dengan tangki bahan bakar. Modifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) dari tangki mobil dan memindahkannya ke dalam jerigen-jerigen kosong yang sebelumnya telah disiapkan di dalam mobil, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I mengantre dan melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang dilayani oleh Terdakwa II selaku operator pompa yang sedang bertugas di SPBU. Pada saat Terdakwa II melakukan pengisian, Terdakwa I menunjukkan barcode kendaraan BL 1190 SA yang merupakan milik Terdakwa I sendiri. Selain barcode tersebut, Terdakwa I juga telah menyiapkan dua barcode lainnya untuk melakukan pengisian berulang, yakni barcode BL 590 EV yang dibelinya dari Sdr. Mus (DPS) seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta barcode BL 8195 CL yang dibelinya dari Sdr. Mansur (DPS) seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Meskipun pengisian dilakukan menggunakan barcode yang berbeda-beda, Terdakwa II tetap melayani pengisian tersebut tanpa sepengetahuan dari pemilik SPBU, Terdakwa I membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU tersebut dengan harga Rp6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter. Setelah selesai pengisian, Terdakwa I memberikan uang pembelian BBM sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditambah uang imbalan (tips) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Uang imbalan dari Terdakwa I tersebut kemudian dikumpulkan oleh Terdakwa II untuk dibagikan kepada rekan kerja satu shiftnya, yaitu Sdr. Murdani, Sdr. Hidayat, Sdr. Ipan, beserta pengawas Sdr. Safrizal, setelah itu Terdakwa I meninggalkan area SPBU lalu memindahkan solar dari dalam tangki ke jerigen. Setelah tangki berkurang, Terdakwa I kembali menukar pelat nomor mobilnya dan kembali mengantre untuk membeli BBM hingga berulang sebanyak 3 (tiga) kali dengan petugas operator yang sama yaitu Terdakwa II, hingga BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang berhasil dikumpulkan mencapai 7 (tujuh) jerigen, ketika Terdakwa I hendak mengantar BBM yang telah dikumpulkan dari SPBU Gunong Cut No. 14.236.423 tersebut menuju ke rumah Sdr. Mawardi alias Adi (didakwa dalam perkara terpisah) yang berdomisili di Desa Serba Guna Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya. Terdakwa I bermaksud menjual BBM bersubsidi tersebut kepada Sdr. Mawardi dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, sehingga Terdakwa I akan meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual tersebut;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Surya Ade Saputra, Saksi Rudi Saputra, dan Saksi Miswari beserta tim (petugas Kepolisian dari Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya) menghentikan kendaraan Isuzu Panther bernomor polisi BL 1190 SA yang dikendarai oleh Terdakwa I di Jalan Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur Kab. Nagan Raya. Kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan 7 (tujuh) jerigen yang berisi BBM lebih kurang 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter tanpa Izin Usaha Pengangkutan Migas dari pihak yang berwenang, serta mendapati tangki BBM mobil yang sudah dimodifikasi, lalu Terdakwa I beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab: 4971/KKF/2026 tanggal 17 Juli 2026, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, M.Si., Rafles Tampubolon, M.Si., dan Donna Purba, S.Si., Apt., didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) liter cairan yang disita dari Tersangka I terdeteksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar.
Perbuatan Terdakwa I Irfan dan Terdakwa II Habuddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026tentang Penyesuaian Pidana. |