Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Skm Syatari Bin Muhammad Jafar Aincah Diwa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat 25/KMP/VI/NR/2026
Penggugat
NoNama
1Syatari Bin Muhammad Jafar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KhairumanSyatari Bin Muhammad Jafar
Tergugat
NoNama
1Aincah Diwa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.Aincah Diwa
Turut Tergugat
NoNama
1Samsul Akmal
2Keuchik Gampong Alue Bata
3Camat Kecamatan Tadu Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.Samsul Akmal
2Said Atah, SH.,M.H.Keuchik Gampong Alue Bata
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa Berdasarkan alasan-alasan hukum dan fakta di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Negeri Suka Makmue melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik/penggarap sah yang beriktikad baik atas sebidang tanah yang diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit seluas 128.138 M?2; (seratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Selamat Datang Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara berbatas dengan Parit/Lueng seluas………………………477.9 M.

Selatan berbatas dengan tanah M. Kasem dan Jalan seluas..422.9 M.

Timur berbatasan dengan jalan Kebun seluas………………….371.9 M.

Barat berbatasan dengan tanah Rianon seluas…………………209.6 M.

Berdasarkan penguasaan fisik secara terus-menerus dan beriktikad baik sejak tahun 1994, termasuk di dalamnya objek sengketa seluas kurang lebih 2 Hektar yang terletak di sisi sebelah Selatan;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat (Aincah Diwa selaku Istri/Ahli Waris dari almarhum Hasbi)yang mengklaim tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

4. Menyatakan pencantuman nama "alm. Hasbi" pada batas sebelah Utara di dalam Akta Jual Beli milik Turut Tergugat I (Samsul Akmal) adalah kekeliruan penulisan (error in objecto) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan bangunan parit pembatas di bagian selatan yang dibangun oleh Penggugat adalah batas bumi yang sah, resmi, dan mengikat antara tanah Penggugat dan tanah Turut Tergugat I (Samsul Akmal);

6. Menghukum Tergugat (Aincah Diwa selaku Istri/Ahli Waris dari almarhum Hasbi) untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

7. Menghukum Tergugat (Aincah Diwa selaku Istri/Ahli Waris dari almarhum Hasbi) untuk membayar ganti rugi atas Kehilangan Keuntungan (Loss of Profits) atas investasi tanaman kelapa sawit produktif milik Penggugat di atas objek sengketa seluas kurang lebih 2 Hektar secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp1.331.232.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah);

8. Menghukum Tergugat (Aincah Diwa selaku Istri/Ahli Waris dari almarhum Hasbi) untuk membayar bunga moratoroir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah total kerugian yang dikabulkan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah) sampai dengan seluruh kerugian dibayarkan lunas kepada Penggugat;

9. Menghukum Tergugat (Aincah Diwa selaku Istri/Ahli Waris dari almarhum Hasbi) atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk menghentikan segala klaim, laporan, gangguan dan tuntutan hukum di atas tanah objek sengketa seluas kurang lebih 2 Hektar di sisi sebelah Selatan tersebut;

10. Menghukum Turut Tergugat II (Keuchik Gampong Alue Bata) dan Turut Tergugat III (Camat Kecamatan Tadu Raya) untuk memproses, menandatangani, dan menerbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) untuk dan atas lahan milik Penggugat seluas 128.138 M?2; (seratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh delapan meter persegi) tersebut;

11. Menghukum Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terkait penandatanganan Surat Sporadik, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya;

13. Menghukum Tergugat (Aincah Diwa selaku Istri/Ahli Waris dari almarhum Hasbi) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:
Demikianlah Gugatan Perbaikan ini kami ajukan secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak