| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Skm | 1.Nur Aini Selaku Ahli Waris dari Alm. Tgk. Ansari 2.Meriani Selaku Ahli Waris dari Alm. Tgk. Ansari |
2.Azhar 3.Banta Saba Selaku Ahli Waris dari Domi Syareh 4.Syarifah Selaku Ahli Waris dari Domi Syareh 5.Jasri Selaku Ahli Waris dari Domi Syareh |
Pengiriman Berkas Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Skm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | SATA/05/NR/I/2026 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: Dalam Putusan Sela:
Dalam Pokok Perkara:
Berdasarkan Alas Hak / Bukti Kepemilikan Tanah berupa: Surat Jual Beli Sah Tanah dari M. Isa LP selaku Pihak penjual (pihak pertama) kepada Tgk. Ansari selaku pembeli (pihak kedua) tertanggal 11 Desember 2020 yang dibuat dan diketahui oleh Keuchik Gampong Suak Bilie dan ditandatangani oleh para saksi. Merupakan Tanah Hak Milik Para Penggugat selaku Ahli Waris Alm. Tgk. Ansari yang sah. 3. Menyatakan Akta Hibah Nomor 191/2023 Tanggal 11 September 2023 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Suka Makmue, Batal Demi Hukum dan Dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum; 4. Menyatakan segala surat atau sporadik atas nama atau yang dibuat oleh Para Tergugat di atas objek Tanah Hak Milik Penggugat pada Petitum angka 2 di atas Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum: 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah mengklaim, menghibahkan, menguasai serta menikmati hasil dari Buah Kelapa Sawit di atas Tanah Hak Milik Para Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Para Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, dalam keadaan seperti semula dan terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun, paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dapat dilakukan eksekusi dengan bantuan alat Negara; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus atas kerugian materiil dan Immateriil yang diderita oleh Para Penggugat, yaitu:
8. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait Pembayaran kerugian Materiil dan Immateriil dalam petitum angka 7, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan Immateriil terhadap Para Penggugat; 9. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari keterlambatan; 10. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan; 11. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
