| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Skm | Muhammad Jamal Bin Abdurrahman | 1.Ansari Ham Alias AHU 2.Pengurus BUMG Gampong Kayee Unoe |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Skm | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | 26/KMP/VII/NR/2026 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut: IV. DALAM POKOK PERKARA
7.1. Kerugian Materiil sebesar Rp255.330.000,- (dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); 7.2. Kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai memenuhi isi putusan pengosongan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht); 9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, serta menghormati segala isi putusan pengadilan ini beserta jalannya eksekusi pengosongan lahan di lapangan; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
