| Dakwaan |
Primair
Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidaknya dalam bulan Maret 2026, bertempat di areal Perkebunan Kelapa Sawit Desa Alue Bata Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Abdul Muis dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa Abdul Muis berada di sebuah cafe yang berlokasi di Desa Rantau Selamat Kecamatan Tadu Raya, datang saksi Dria Kurniawan yang berdinas di Polsek Tadu Raya menghampiri Terdakwa lalu mengatakan “apakah kamu ada mengambil becak motor milik warga desa Alue Bata“, Terdakwa menjawab “saya tidak pernah mengambil becak motor milik warga Alue Bata”, kemudian saksi Dria Kurniawan menyuruh Terdakwa untuk datang ke Polsek Tadu Raya, selanjutnya pada sekira pukul 01.30 WIB sewaktu Terdakwa hendak menuju Polsek Tadu Raya, di tengah perjalanan tepatnya di depan gudang sawit milik saksi Darlis, Terdakwa berhenti di pinggir jalan dan Terdakwa melihat ada korban T. Popon alias Dek Pon, saksi Sabar Irwandi alias Siwan dan saksi Zulfatah alias Sidun sedang berada di gudang sawit tersebut, kemudian korban menanyakan kepada Terdakwa “mau kemana wak“, Terdakwa menjawab “mau ke polsek di panggil sama anggota polsek”, setelah itu korban ikut dengan Terdakwa lalu di tengah perjalanan korban menyuruh Terdakwa untuk menepikan kendaraan dan berhenti seraya mengatakan kepada Terdakwa ”wak jujur aja, kalau ada bilang aja biar kami bantu”, Terdakwa menjawab “saya tidak melakukan apa yang harus saya jujur”, kemudian korban mengajak Terdakwa untuk kembali ke gudang sawit milik saksi Darlis, sesampainya di gudang tersebut, lalu korban mengajak Terdakwa dan saksi Darlis masuk ke dalam gubuk yang terdapat di gudang sawit dan korban meminta Terdakwa untuk berterus terang mengakui telah mengambil becak motor, dengan mengatakan “jujur saja sama bang Darlis, kamu yang ambil becak warga itu”, kemudian saksi Darlis mengatakan kepada Terdakwa “Muis, kamu jujur saja kalau memang ada kamu bilang aja biar bisa saya bantu”, setelah itu Terdakwa menjawab “saya memang gak ada ambil becak itu“, selanjutnya pada sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mengajak korban dengan mengatakan “gini aja wak biar kita ngomong empat mata aja sambil kita makek, biar enak kita ngomong gak ada orang yang lihat kita ngomong di sana aja”, korban menjawab “kemana wak?”, Terdakwa mengatakan “ke kebun sawit Abu Muda“, lalu korban berkata “jauh kali wak, disini aja“, dan Terdakwa menjawab “disana aja wak di sana enak kita ngomong empat mata, nanti saya akan jelaskan semua“, kemudian Terdakwa pergi bersama korban dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, setibanya di kebun sawit milik Abu Muda, lalu Terdakwa dan korban duduk di pinggir jalan yang berada di kebun sawit, setelah itu Terdakwa mengambil alat hisap sabu lalu Terdakwa berikan kepada korban, selanjutnya Terdakwa dan korban menghisap sabu secara bergantian, kemudian korban kembali mengatakan kepada Terdakwa “jujur saja wak, kalau wak jujur, nanti saya bantu, dimana wak jual becak motor itu?, biar nanti kita ambil, bang darlis bisa bantu untuk pengembalian uangnya” dan Terdakwa menjawab “saya tidak pernah mengambil becak motor orang, sudah delapan tahun saya tinggal di sini, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu“, lalu korban berkata “ngaku aja wak“, Terdakwa menjawab “memang tidak ada, apa yang harus saya ngaku?” kemudian korban mengatakan “wak jangan keras kali, nanti ajab wak“, dandijawab Terdakwa “memang gak ada“ selanjutnya korban berkata “wak keras kali“, karena emosi kemudian korban memukul rahang sebelah kiri Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Korban memukul rahang sebelah kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, menyebabkan Terdakwa terjatuh lalu Terdakwa menarik pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kanan, kemudian Terdakwa menusuk korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian dada kanan atas dan dada kanan tengah korban, pada saat korban berusaha melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengejar korban dan menarik sepeda motor yang di kendarai korban mengakibatkan korban jatuh, kemudian Terdakwa menusuk punggung sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu korban kembali berusaha melarikan diri, namun korban terpeleset dan terjatuh, selanjutnya Terdakwa mendekati korban dan menusuk pada bagian leher sebanyak 1 (satu) kali, sambil berkata “wak, sebenarnya siapa yang fitnah aku wak?“, dan korban menjawab “gak ada wak, itu semua permainan kawan-kawan kita juga wak“, kemudian Terdakwa mengatakan ”sudah terjadi kayak gini baru kamu ngaku, untuk apa lagi, sudah terjadi kayak gini, minta maaflah aku wak“ kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor dan meninggalkan korban yang dalam keadaan bersimbah darah.
- Bahwa pagi harinya sekira pukul 11.30 WIB, saksi Mustasir Ruza yang sedang melintasi kebun sawit milik Abu Muda, kemudian melihat seseorang yang dalam keadaan terlentang di tanah lalu saksi Mustasir Ruza memanggil dengan perkataan “bang... bang... bang...”, tetapi orang tersebut tidak merespon, selanjutnya saksi Mustasir Ruza pulang dan bertemu dengan saksi M. Idrus (orang tua laki-laki saksi Mustasir Ruza), lalu berkata “ayah.. ayah.. na ureueng leh ka meninggai” (ayah.. ayah.. ada orang yang seperti sudah meninggal), saksi M. Idrus mengatakan “di pat?” (dimana?) dan saksi Mustasir Ruza berkata lagi “di jalan jak bak keubon bak lampoeh tanyo, na kuhei-hei hana di seu eut” (di jalan pergi ke kebun kita, ada saya panggil-panggil tapi tidak dijawab), setelah itu saksi M. Idrus dan saksi Mustasir Ruza pergi mendatangi lokasi kebun sawit tersebut, sesampainya di lokasi, kemudian saksi M. Idrus melihat korban T. Popon alias Dekpon dalam kondisi terlentang dan tidak berdaya.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap seorang laki-laki bernama T. Popon (umur 24 tahun) Nomor : 16/VER/RSUD-SIM/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ruli Utami selaku Dokter pada RSUD Sultan Iskandar Muda, dengan hasil pemeriksaan : ditemukan luka sayat di pangkal hidung, leher, dada kanan bagian atas, dada kanan tengah, luka gores di dada kanan, di tangan kiri, tangan kanan, kaki kiri, luka lecet di tangan kiri, tangan kanan, kaki kanan, kaki kiri, luka tusuk di punggung kiri disertai lebam manyat di punggung belakang, kaku mayat anggota gerak atas dan bawah keriput di jari-jari tangan dan jari-jari kaki, dapat diperkirakan kematian jenazah kurang dari dua belas jam setelah dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan Terdakwa Abdul Muis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidair
Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 02.30 Wib atau setidaknya dalam bulan Maret 2026 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Milik Abu Muda, Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Abdul Muis melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, yaitu korban T. Popon. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair, Terdakwa keluar dari rumah dan pergi ke cafe yang berada di desa Rantau Selamat Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan setelah sampai di cafe tersebut datang saksi Dria Kurniawan yang berdinas di Polsek Tadu Raya menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “apakah kamu ada mengambil becak motor milik warga desa Alue Bata“ Terdakwa menjawab “saya tidak pernah mengambil becak motor milik warga Alue Bata” kemudian saksi Dria Kurniawan menyuruh Terdakwa untuk datangke Polsek Tadu Raya.
- Bahwa sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa menuju Polsek Tadu Raya dan di tengah perjalanan tepatnya di depan gudang sawit milik saksi Darlis, Terdakwa berhenti di pinggir jalan dan Terdakwa melihat ada korban T. Popon alias Dek Pon, saksi Sabar Irwandi alias Siwan dan saksi Zulfatah alias Sidun sedang berada di gudang sawit tersebut kemudian korban menanyakan kepada Terdakwa “mau kemana wak“Terdakwa menjawab “mau kepolsek di panggil sama anggota polsek” kemudian korban meminta ikut dengan Terdakwa lalu pergi bersama dan di tengah perjalanan korban menyuruh Terdakwa untuk menepikan kendaraan dan berhenti lalu mengatakan kepada Terdakwa ”wak jujur aja, kalau ada bilang aja biar kami bantu” Terdakwa menjawab “saya tidak melakukan apa yang harus saya jujur ” kemudian korban mengajak Terdakwa untuk kembali ke gudang sawit milik saksi Darlis, sesampainya di gudang tersebut korban mengajak Terdakwa dan saksi Darlis masuk kedalam gubuk yang terdapat di gudang sawit tersebut lalu korban menyuruh Terdakwa untuk mengakui bahwa Terdakwa yang melakukan pencurian terhadap becak motor milik warga desa tersebut dengan mengatakan kepada Terdakwa “jujur saja sama bang Darlis, kamu yang ambil becak warga itu” saksi Darlis juga mengatakan kepada Terdakwa “muis kamu jujur saja kalau memang ada kamu bilang aja biar bisa saya bantu” Terdakwa menjawab “saya memang gak ada ambil becak itu“. Setelah itu Terdakwa mengajak korban dengan mengatakan “gini aja wak biar kita ngomong empat mata aja sambil kita makek, biar enak kita ngomong gak ada orang yang lihat kita ngomong di sana aja” korban menjawab “kemana wak”Terdakwa mengatakan “ke kebun sawit abu muda“ korban menjawab “jauh kali wak, disini aja“Terdakwa menjawab “disana aja wak di sana enak kita ngomong empat mata, nanti saya akan jelaskan semua“.
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa pergi bersama korban dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, sesampainya di kebun sawit milik abu muda, Terdakwa dan korban turun dari sepada motor lalu duduk di pinggir jalan kebun sawit tersebut tepatnya di dekat batang kelapa sawit kemudian Terdakwa mengambil alat untuk hisap narkoba jenis sabu yang sering Terdakwa gunakan dan Terdakwa letakkan di lokasi tersebut kemudian Terdakwa memberikan alat beserta sabu kepada korban, setelah selesai menghisap sabu korban mengatakan kepada Terdakwa “jujur saja wak, kalau wak jujur nanti saya bantu, Dimana wak jual becak motor itu, biar kita ambil nanti saya, bang darlis bantu untuk pengembalian uangnya” Terdakwa menjawab “saya tidak pernah mengambil becak motor orang, sudah 8 tahun saya tinggal disini saya tidak pernah melakukan hal sepeti itu“ lalu korban mengatakan “ngaku aja wak“ Terdakwa menjawab “memang tidak ada, apa yang harus saya ngaku”korban kembali mengatakan “wak jangan keras kali, nanti ajab wak“ Terdakwa menjawab “memang gak ada“ lalu korban kembali mengatakan “wak keras kali“ kemudian korban memukul wajah Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai rahang sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa berdiri dan korban juga ikut berdiri dan memukul lagi wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai rahang sebelah kanan Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh lalu Terdakwa langsung menarik pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa kemudian berdiri dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian dada dan bahu sebelah kanan korban, lalu korban mencoba melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik Terdakwa tetapi Terdakwa langsung mengejar korban sampai Terdakwa berhasil menarik sepeda motor yang di kendari korban sehingga korban jatuh dan senter yang digunakan di kepala korban terlepas kemudian Terdakwa langsung menusuk korban dari belakang yang mengenai punggung sebelah kiri korban, kemudian korban mencoba melarikan diri lagi namun pada jarak kurang 1 (satu) meter korban terpelset dan terjatuh lalu Terdakwa menghampiri korban dan menusuk pada bagian bahu dan bagian leher sambil menanyakan “wak sebenarnya siapa yang fitnah aku wak“ korban menjawab “gak ada wak, itu semua permainan kawan-kawan kita juga wak“ kemudian Terdakwa mengatakan ”sudah terjadi kayak gini baru kamu ngaku, untuk apa lagi, sudah terjadi kayak gini, minta maaflah aku wak“ kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor.
- Bahwa pada pagi harinya sekira pukul 11.30 WIB saksi Mustasir Ruza yang menuju kebun sawit tersebut melihat seseorang dalam keadaan terlentang di tanah lalu saksi Mustasir Ruza memanggil orang tersebut dengan mengatakan “bang... bang... bang...” tapi tidak merespon, kemudian saksi Mustasir Ruza pulang ke rumahnya dan menemui saksi M. Idrus lalu mengatakan “ayah ayah na ureueng leh ka meninggai” (ayah ayah ada orang ntah sudah meninggal) kemudian saksi M. Idrus menjawab “di pat” (dimana), saksi Mustasir Ruza menjawab “di jalan jak bak keubon bak lampoeh tanyo, na kuhei-hei hana di seu eut” (di jalan pergi ke kebun kita, ada saya panggil-panggil tapi tidak dijawab), setelah itu saksi M. Idrus dan saksi Mustasir Ruza pergi ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi saksi M. Idrus melihat korban T. Popon alias Dekpon dalam kondisi terlentang dan tidak bernafas lagi, setelah itu saksi M. Idrus menghubungi Polres Nagan Raya.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 16/VER/RSUD-SIM/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Ruli Utami dan diperoleh kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama T. Popon umur 24 tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka sayat di pangkal hidung, leher, dada kanan bagian atas, dada kanan tengah, luka gores di dada kanan, di tangan kiri, tangan kanan, kaki kiri, luka lecet di tangan kiri, tangan kanan, kaki kanan, kaki kiri, luka tusuk di punggung kiri disertai lebam manyat di punggung belakang, kaku mayat anggota gerak atas dan bawah keriput di jari-jari tangan dan jari-jari kaki, dapat diperkirakan kematian jenazah kurang dari dua belas jam setelah dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan Terdakwa Abdul Muis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) KUH Pidana. |