Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menganti Tanggal Bulan dan Tahun Kelahiran anak Pemohon dari Tanggal 17 Agustus 2009 menjadi Tanggal 20 Juni 2007;
- Memerintahkan Kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Perubahan Tanggal Bulan dan Tahun Kelahiran anak Pemohon tersebut pada buku register catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|