Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menganti Tahun Kelahiran Anak Pemohon dari Tahun 2021 Menjadi Tahun 2020;
- Memerintahkan Kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Perubahan Tahun Kelahiran Anak Pemohon tersebut pada buku register catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
|