| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 52/Pid.Sus/2026/PN Skm | 1.M. OFANS HASZ, S.H. 2.FARHAN ALFARIZI, S.H. |
DIAUDDIN Bin M. NASIR | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.Sus/2026/PN Skm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1682/L.1.29/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidaknya dalam bulan Mei 2026 bertempat di Desa Kulu Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Diauddin tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 39/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 2 (dua) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat kotor 201,52 gram dan berat bersih 199,00 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No LAB: 3858/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Kristal Metamfetamina dengan berat netto 13,75 (tiga belas koma tujuh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa Diauddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidaknya dalam bulan Mei 2026 bertempat di Desa Kulu Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Diauddin tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 39/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 2 (dua) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat kotor 201,52 gram dan berat bersih 199,00 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No LAB: 3858/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Kristal Metamfetamina dengan berat netto 13,75 (tiga belas koma tujuh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa Diauddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
