Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Skm Bustami M Syam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Skm
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1Bustami
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1bahagia,S.H,.M.H.Bustami
Tergugat
NoNama
1M Syam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikian gugatan ini  Penggugat sampaikan, sudi kiranya Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue berkenan memanggil Penggugat dan  Tergugat guna didengar keterangannya di depan persidangan serta berkenan pula untuk memeriksa, mengadili dan memberi  putusan terhadap perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut  :

  1. Mengabulkan gugatan   Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 8.843 M2 ( Delapan Ribu Delapan ratus Empat Puluh Tiga meter persegi ) yang terletak di Gampong Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Darul  Makmur ( sekarang Kecamatan Tripa Makmur ), Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan Sertipikat Hak Milik  Nomor : 469 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan tanah M.Syam dan tanah Darmi
  • Selatan berbatas dengan tanah sungai
  • Barat berbatas dengan tanah Abdo Hanan
  • Timur berbatas dengan tanah Zainuddin

adalah milik Penggugat;

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan tanah tersebut tanpa hambatan dari pihak manapun kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi Penggugat yang dibantu oleh alat Negara dalam upaya memperoleh kembali tanah yang menjadi Hak Penggugat;

6. Menghukum  Tergugat  untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan.

atau : bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak