| Dakwaan |
PERTAMA
Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidaknya dalam bulan April tahun 2026, bertempat di depan MIN 6 Nagan Raya, Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1), (3) dan (5), Terdakwa Amir Mahmud tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Samsuar (DPO) melalui telepon seluler untuk membeli sabu, kemudian keduanya sepakat untuk bertransaksi di Desa Peunaga Cut, Kecamatan Meureubo, selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam ke lokasi dimaksud, lalu Sdr. Samsuar menyerahkan 2 (dua) paket sedang sabu dan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa membeli 75 (tujuh puluh lima) lembar plastik klip bening kosong di pasar Simpang Peut, kemudian Terdakwa kembali ke rumah, lalu membagi 2 (dua) paket sedang sabu tersebut menjadi 75 (tujuh puluh lima) paket kecil, selanjutnya Terdakwa memasukkan 75 (tujuh puluh lima) paket sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam dan menyimpannya di dalam dashboard sepeda motor merek Honda Beat miliknya;
- Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 09.50 WIB, Sdr. Samsul Kamal (DPO) yang hendak membeli sabu kemudian menelefon Terdakwa, lalu keduanya sepakat bertemu di depan MIN 6 Nagan Raya Desa Suak Bilie, setibanya di lokasi yang sudah disepakati, lantas Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket kecil sabu kepada Sdr. Samsul Kamal dan dari Sdr. Samsul Kamal, Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Aldi Prayoga, Saksi Rahmat Ridho Hidayat dan Tim (petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nagan Raya), yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di depan MIN 6 Nagan Raya Desa Suak Bilie, kemudian Saksi Aldi Prayoga dan Saksi Rahmat Ridho Hidayat mendatangi Terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda motornya, dan menanyakan di mana terdakwa menyimpan sabu, lalu Terdakwa mengambil serta menyerahkan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang sebelumnya Terdakwa taruh di dalam dashboard sepeda motornya kepada Saksi Aldi Prayoga dan Saksi Rahmat Ridho Hidayat.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian (Persero) No: 30/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 21 April 2026, 72 (tujuh puluh dua) paket diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 16,94 gram dan berat bersih 11,18 gram, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara No. Lab: 3135/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., disimpulkan bahwa barang bukti kristal putih seberat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa Amir Mahmud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA
Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidaknya dalam bulan April tahun 2026, bertempat di depan gerbang MIN 6 Nagan Raya, Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Amir Mahmud tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Samsuar (DPO) melalui telepon seluler untuk membeli sabu, kemudian keduanya sepakat untuk bertransaksi di Desa Peunaga Cut, Kecamatan Meureubo, selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam ke lokasi dimaksud, lalu Sdr. Samsuar menyerahkan 2 (dua) paket sedang sabu dan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa membeli 75 (tujuh puluh lima) lembar plastik klip bening kosong di pasar Simpang Peut, kemudian Terdakwa kembali ke rumah, lalu membagi 2 (dua) paket sedang sabu tersebut menjadi 75 (tujuh puluh lima) paket kecil, selanjutnya Terdakwa memasukkan 75 (tujuh puluh lima) paket sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam dan menyimpannya di dalam dashboard sepeda motor merek Honda Beat miliknya;
- Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 09.50 WIB, Sdr. Samsul Kamal (DPO) yang hendak membeli sabu kemudian menelefon Terdakwa, lalu keduanya sepakat bertemu di depan MIN 6 Nagan Raya, Desa Suak Bilie, setibanya di lokasi yang sudah disepakati, lantas Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket kecil sabu kepada Sdr. Samsul Kamal dan dari Sdr. Samsul Kamal, Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Aldi Prayoga, Saksi Rahmat Ridho Hidayat dan Tim (petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nagan Raya), yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di depan MIN 6 Nagan Raya Desa Suak Bilie, kemudian Saksi Aldi Prayoga dan Saksi Rahmat Ridho Hidayat mendatangi Terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda motornya, dan menanyakan di mana terdakwa menyimpan sabu, lalu Terdakwa mengambil serta menyerahkan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang sebelumnya Terdakwa taruh di dalam dashboard sepeda motornya kepada Saksi Aldi Prayoga dan Saksi Rahmat Ridho Hidayat.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian (Persero) No: 30/LL-BB/ 60050/IV/2026 tanggal 21 April 2026, 72 (tujuh puluh dua) paket diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 16,94 gram dan berat bersih 11,18 gram, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara No. Lab: 3135/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., disimpulkan bahwa barang bukti kristal putih seberat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa Amir Mahmud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |