Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Skm Ali Hasyimi Suwardi Dek Bit Bin Alm. Jakfar Ubat Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Skm
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1Ali Hasyimi Suwardi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dek Bit Bin Alm. Jakfar Ubat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan tanah sengketa benar milik Alm. TUKANG SUWARDI yang secara turun temurun jatuh kepada ahli warisnya yaitu Penggugat.
  3. Menyatakan tanah sengketa dengan ukuran 4 x 25 meter yang terletak di Gampong Blang Baro Rambong adalah benar milik orang tua penggugat Alm. TUKANG SUWARDI;

Dengan batas-batas:----------------------------------------------------------------------------------- Utara berbatas dengan tanah Jakfar tersendiri Jakfar............................................. 25 meter Selatan berbatas dengan tanah Nuraflah Amin........................................................25 meter Timur berbatas dengan Jalan Desa.......................................................................... 4 meter Barat berbatas dengan Saleh Ali...............................................................................4 meter

4. Menyatakan sah dan berharga Surat Jual Sah Tanah Kedai tertanggal 10 Maret 1984 antara JAFAR UBAT dengan TUKANG SUWARDI.

5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dengan tanpa syarat.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, kasasi; 

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat dari pengajuan perkara ini (perkara aquo).

III. SUBSIDAIR:

Bahwa apabila Bapak Ketua Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon keputusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak