Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Skm Mohd. Kasem. TA bin T.A Bakar 1.Jalalluddin
2.Samsul Bahrizal
3.Tamren Usman
4.Arwanti
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat SATA/109/NR/XI/2024
Penggugat
NoNama
1Mohd. Kasem. TA bin T.A Bakar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, S.H., M.H.Mohd. Kasem. TA bin T.A Bakar
Tergugat
NoNama
1Jalalluddin
2Samsul Bahrizal
3Tamren Usman
4Arwanti
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Khairuman, SHI, CPM,.CPA,.CPC,..CPCLE, CPArbJalalluddin
2Khairuman, SHI, CPM,.CPA,.CPC,..CPCLE, CPArbSamsul Bahrizal
3Khairuman, SHI, CPM,.CPA,.CPC,..CPCLE, CPArbTamren Usman
4Khairuman, SHI, CPM,.CPA,.CPC,..CPCLE, CPArbArwanti
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Provisi:

  • Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas/kegiatan dalam bentuk apapun termasuk menanam padi di atas Objek Sengketa selama proses sengketa a quo berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;

Dalam Putusan Sela:

  • Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita angka 4.1

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah sawah seluas 5.180 m2 (lima ribu seratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Dusun Paya, Gampong Cot Kuta, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara

:

berbatas dengan Sawah Lokdin

280 Meter

 

- Selatan

:

berbatas dengan Sawah Usman Karim (sekarang tanah Meredom)

280 Meter

 

- Timur

:

berbatas dengan Lueng Reutoh

18,5 Meter

 

- Barat

:

berbatas dengan Lueng Irigasi Dua (sekarang Lueng Jaringan Irigasi)

18,5 Meter

 

Merupakan Tanah Hak Milik Penggugat Yang Sah;

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Penggugat pada petitum angka 2 di atas dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun, paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dapat dilakukan eksekusi dengan bantuan alat Negara;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas kerugian materiil dan immaterial yang diderita oleh Penggugat, yaitu:
  • Kerugian Materiil dengan total sebesar Rp. 20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah); dan
  • Kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil dalam Petitum angka 5, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/hari keterlambatan;
  3. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak