| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Nov. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Skm |
| Tanggal Surat |
Senin, 18 Nov. 2024 |
| Nomor Surat |
SATA/109/NR/XI/2024 |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Mohd. Kasem. TA bin T.A Bakar |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Said Atah, S.H., M.H. | Mohd. Kasem. TA bin T.A Bakar |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Jalalluddin | | 2 | Samsul Bahrizal | | 3 | Tamren Usman | | 4 | Arwanti |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Khairuman, SHI, CPM,.CPA,.CPC,..CPCLE, CPArb | Jalalluddin | | 2 | Khairuman, SHI, CPM,.CPA,.CPC,..CPCLE, CPArb | Samsul Bahrizal | | 3 | Khairuman, SHI, CPM,.CPA,.CPC,..CPCLE, CPArb | Tamren Usman | | 4 | Khairuman, SHI, CPM,.CPA,.CPC,..CPCLE, CPArb | Arwanti |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas/kegiatan dalam bentuk apapun termasuk menanam padi di atas Objek Sengketa selama proses sengketa a quo berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
Dalam Putusan Sela:
- Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita angka 4.1
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah sawah seluas 5.180 m2 (lima ribu seratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Dusun Paya, Gampong Cot Kuta, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
- Utara
|
:
|
berbatas dengan Sawah Lokdin
|
280 Meter
|
|
|
- Selatan
|
:
|
berbatas dengan Sawah Usman Karim (sekarang tanah Meredom)
|
280 Meter
|
|
|
- Timur
|
:
|
berbatas dengan Lueng Reutoh
|
18,5 Meter
|
|
|
- Barat
|
:
|
berbatas dengan Lueng Irigasi Dua (sekarang Lueng Jaringan Irigasi)
|
18,5 Meter
|
|
Merupakan Tanah Hak Milik Penggugat Yang Sah;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Penggugat pada petitum angka 2 di atas dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun, paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dapat dilakukan eksekusi dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas kerugian materiil dan immaterial yang diderita oleh Penggugat, yaitu:
- Kerugian Materiil dengan total sebesar Rp. 20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah); dan
- Kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil dalam Petitum angka 5, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/hari keterlambatan;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |