Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Skm Tgk. Saidon Idris Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Skm
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tgk. Saidon Idris
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menganti Nama Pemohon dari yang sebelumnya tertulis Nama Tgk. Saidon Idris Menjadi Tgk. Saydan;
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Perubahan Nama di Kartu Keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) Pemohon tersebut pada buku register catatan Sipil yang bersangkutan, maka dari itu Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak