Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima permohonan Pemohon dan memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menganti Nama Pemohon dari Muzfarijal menjadi Muhammad Hasan Jamal;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut pada buku register catatan sipil yang bersangkutan;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pada Ijazah Pemohon sesuai dengan Penetapan Pengadilan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|