| Petitum |
Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menganti Nama, Jenis kelamin, tanggal dan tahun kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya tertulis Nama Riska Juli Yanti, Jenis kelamin Perempuan, tanggal 12 tahun 2003 Menjadi Muhammad Zulfikar, Jenis Kelamin Laki-laki, tanggal 8 tahun 2004;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Perubahan Nama, Jenis Kelamin di Kartu Keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) Pemohon tersebut pada buku register catatan Sipil yang bersangkutan, maka dari itu Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memerintahkan Kepada kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Untuk Mencatat tentang Perubahan Nama, Jenis kelamin, tanggal dan tahun lahir Pemohon dari Nama Riska Yulianti, Jenis kelamin perempuan, tanggal 12 tahun 2003 Menjadi Muhammad Zulfikar, Jenis Kelamin Laki-laki, tanggal 8 tahun 2004 dan tidak dapat memberikan suatu kepastian hukum, maka dengan ini Pemohon ingin memohon kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar dapat dikabulkan Permohonan Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|