| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2025/PN Skm | Sarman Ariga | 1.M. Kasim Bin Leman Ogek 2.Ibnu Umar Bin Leman Ogak 3.Junaidi Nur Alias Dinen Bin Leman Ogek 4.Anwar bin Leman Ogek 5.Raliyah Binti Leman Ogek |
Pelaksanaan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Skm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue c.q Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan, menyerahkan dan Mengosongkan secara utuh berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan Panjang 79 M2 dan lebar 40 M2 seluas ± 3.160 M2 sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, tertanggal 1 Juni 2004, berbatas dengan :
Kepada Penggugat tanpa terikat dengan pihak lain atau pihak ketiga; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian materril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus dan kerugian immaterril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) objek tanah sengketa sebagaimana dalil posita angka 1 di atas; 7. Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
