Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Skm Muhammad Jamal Bin Abdurrahman 1.Ansari Ham Alias AHU
2.Pengurus BUMG Gampong Kayee Unoe
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Skm
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat 26/KMP/VII/NR/2026
Penggugat
NoNama
1Muhammad Jamal Bin Abdurrahman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KhairumanMuhammad Jamal Bin Abdurrahman
Tergugat
NoNama
1Ansari Ham Alias AHU
2Pengurus BUMG Gampong Kayee Unoe
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.Ansari Ham Alias AHU
2Said Atah, SH.,M.H.Pengurus BUMG Gampong Kayee Unoe
Turut Tergugat
NoNama
1Keuchik/Kepala Pemerintahan Gampong Kayee Unoe
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.Keuchik/Kepala Pemerintahan Gampong Kayee Unoe
2Ziadatun Nikmah SHKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

IV. DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Istri Penggugat (SARNIAH) adalah pemilik sah dan mutlak atas tanah seluas 1.773 M?2; (seribu tujuh ratus tujuh puluh tiga meter persegi) berdasarkan SHM No. 76 atas nama Sarniah dan menyatakan Penggugat memiliki hak penuh mewakili kepentingan hukum tersebut di persidangan;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah penggarap fisik beriktikad baik yang sah atas lahan sempadan/bantaran sungai yang berbatasan langsung dengan tanah bersertifikat tersebut;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menduduki tanah bersertifikat, memanen buah sawit secara sepihak, serta merusak tanaman pisang milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  5. Menghukum Tergugat II (BUMG Gampong Kayee Unoe) untuk mengosongkan, menyerahkan, serta mengembalikan tanah seluas 1.773 m?2; berdasarkan SHM No 76 an. Sarniah kepada Penggugat dalam keadaan aman dan bebas dari segala bentuk penguasaan oleh Para Tergugat;
  6. Menyatakan bahwa seluruh tanaman kelapa sawit yang berdiri di atas tanah SHM No 76 seluas 1.773 m?2; (seribu tujuh ratus tujuh puluh tiga meter persegi) adalah hak milik mutlak dari istri Penggugat (Sarniah) berdasarkan Asas Pelekatan Hukum Agraria (Het Horisontale Natrekking);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi tunai kepada Penggugat berupa:

        7.1. Kerugian Materiil sebesar Rp255.330.000,- (dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);

        7.2. Kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai memenuhi isi putusan pengosongan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht);

9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, serta menghormati segala isi putusan pengadilan ini beserta jalannya eksekusi pengosongan lahan di lapangan;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak