Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Skm Arif Wibowo 1.Doni Marseli
2.Rita Yuliana
3.Susi Tander
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arif Wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrizal Fahmi, S.H., CLAArif Wibowo
Tergugat
NoNama
1Doni Marseli
2Rita Yuliana
3Susi Tander
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rieja Alfath Ramadhan SHDoni Marseli
2Rieja Alfath Ramadhan SHSusi Tander
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN-Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ziadatun Nikmah SHKepala Kantor ATR/BPN-Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, Penggugat memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmoe Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menentukan suatu hari persidangan untuk itu yang bertempat di Pengadilan Negeri Suka Makmoe dan selanjutnya mengambil suatu keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Bapak Jumaris terhadap tanah kebun kelapa sawit objek terperkara yang terletak di Gampong Pulo Tengah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang dibeli secara bertahap dengan total luas keseluruhannya ± 21.0768 Ha (lebih kurang dua puluh satu hektar tujuh ratus enam puluh delapan meter) dengan rincian sebagai berikut :

a. Sebidang tanah darat kebun kelapa sawit terletak di Gampong Pulo Tengah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan luas ± 65.145 M2 (lebih kurang enam puluh lima ribu seratus empat puluh lima meter persegi), dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kardi Sumarto ------------- 200m+88m;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jumaris ---------------------- 50m+100m;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jumaris --------------------- 100m+177m;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Arif Wibowo ------------- 260m+69m;

b. Sebidang tanah darat kebun kelapa sawit terletak di Gampong Pulo Tengah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan luas ± 53.100 M2 (lebih kurang lima puluh tiga ribu seratus meter persegi), dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Kardi --------------------  300m;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jumaris ---------------------- 300m;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jumaris ---------------------  177m;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Arif Wibowo -------------  177m;

c. Sebidang tanah darat kebun kelapa sawit terletak di Gampong Pulo Tengah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan luas ± 35.900 M2 (lebih kurang tiga puluh lima ribu sembilan ratus meter persegi), dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Arif Wibowo --------------  350m;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jumaris ---------------------- 367m;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jumaris --------------------- 100m;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Arif Wibowo ------------- 100m;

d. Sebidang tanah darat kebun kelapa sawit terletak di Gampong Pulo Tengah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan luas ± 31.504 M2 (lebih kurang tiga puluh satu ribu lima ratus empat meter persegi), dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Kardi Sumarto -------- 52+570m;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jumaris --------------------- 570+52m;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Suparyadi ------------------ 30+277m;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Arif Wibowo ------------- 30+277m;

e. Sebidang tanah darat kebun kelapa sawit terletak di Gampong Pulo Tengah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan luas ± 25.119 M2 (lebih kurang dua puluh lima ribu seratus sembilan belas meter persegi), dengan batas – batas sebagai berikut :  

  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lorong ---------------- 172,85m;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Asib Amin --------------------- 174,68m;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa ------------------- 144,91m;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan parit ------------------------- 144,21m;

4. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan kepada Penggugat dengan keadaan yang baik dan sempurna serta terbebas dari segala jaminan pihak manapun atas Sebidang tanah darat kebun kelapa sawit terletak di Gampong Pulo Tengah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan luas ± 25.119 M2 (lebih kurang dua puluh lima ribu seratus sembilan belas meter persegi), yang merupakan satu kesatuan dari objek a, b, c dan d tersebut diatas dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lorong ---------------- 172,85m;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Asib Amin --------------------- 174,68m;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa ------------------- 144,91m;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan parit ------------------------- 144,21m;

 

5. Menghukum Tergugat I dan atau Tergugat II agar bersedia dengan sukarela melaksanakan penandatanganan akta jual beli terhadap objek terperkara sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 (tiga) huruf a,b,c,d dan e diatas dihadapan Notaris ataupun Pejabat yang berwenang untuk itu serta melaksanakan seluruh proses yang dibutuhkan untuk balik nama Sertifikat Hak Milik objek tanah terperkara hingga terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat;

6. Menyatakan Putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan atau disamakan sebagai Akta Jual Beli atas objek terperkara apabila Tergugat I dan atau Tergugat II tidak bersedia melaksanakan putusan ini;

7. Memerintahkan Turut Tergugat agar melaksanakan Putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar peralihan atas objek terperkara hingga menerbitkan sertifikat Hak Milik ke atas nama Penggugat;

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);

9. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).         

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak