| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 61/Pid.Sus/2026/PN Skm | 1.BILHAKKI, S.H. 2.M. OFANS HASZ, S.H. 3.YULIA SARAH, S.H. 4.FARHAN ALFARIZZI, S.H 5.FANI WULANDARI, S.H |
Mawardi Alias Adi bin Marzuki | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2026/PN Skm | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1791/L.1.29/Eku.2/08/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu antara bulan Maret hingga Juni tahun 2026, bertempat di rumah kediaman Terdakwa di Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) KUHAP, TerdakwaMawardi menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 13.30 WIB, saksi Bahari Leo Andra terakhir kali membeli BBM jenis Solar di SPBU : 14.236.112 - Kuta Trieng sebanyak 140 liter yang kemudian dipindahkan ke dalam 4 (empat) jerigen bervolume 35 liter terjadi, menggunakan mobil Suzuki Ertiga Nopol BK 1848 MO, selanjutnya ketika saksi Bahari Leo Andra hendak mengantar BBM solar ke rumah kediaman Terdakwa di Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, lalu Saksi Putra Lahanda dan Saksi Rudi Saputra beserta tim (Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya) menghentikan kendaraan Suzuki Ertiga bernomor polisi BK 1848 MO yang dikendarai oleh Saksi Bahari Leo Andra di depan Puskesmas Darul Makmur Desa Alue Bilie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya menemukan 4 (empat) jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar lebih kurang 140 (seratus empat puluh) liter di dalam mobil Ertiga yang di kemudikan oleh saksi Bahari Leo Andra, selanjutnya saksi Bahari Leo Andra beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi Irfan sebagai modal untuk membeli solar di SPBU, selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Irfan mendatangi SPBU Gunong Cut No. 14.236.423 dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 1190 SA yang tangkinya sudah dimodifikasi tersebut, selanjutnya saksi Irfan yang telah bekerja sama dengan saksi Habuddin selaku operator SPBU melakukan pengisian BBM jenis Solar sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan 3 (tiga) pelat nomor berbeda dan 3 (tiga) barcode myPertamina yang berbeda, sehingga berhasil mengumpulkan BBM jenis Solar yang dimasukan ke dalam 7 (tujuh) jerigen masing-masing bervolume 35 liter, kemudian ketika saksi Irfan dalam perjalanan untuk mengantarkan BBM jenis Solar yang dipesan oleh Terdakwa, lalu setibanya di Jalan Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur Kab. Nagan Raya, pada sekira pukul 16.00 WIB, kemudian saksi Putra Lahanda dan saksi Rudi Saputra beserta tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya menghentikan kendaraan Isuzu Panther yang dikendarai oleh saksi Irfan, lalu tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan pemeriksaan dan menemukan 7 (tujuh) jerigen yang berisi BBM jenis Solar + 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter tanpa Izin Usaha Pengangkutan Migas dari pihak yang berwenang, serta mendapati tangki BBM mobil sudah dimodifikasi, selanjutnya saksi Irfan berikut barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya.
Berdasarkan hasil uji laboratoris forensik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 4972/KKF/2026 tanggal 17 Juli 2026, disimpulkan bahwa Barang Bukti, berupa : cairan sebanyak 1 (satu) liter penyisihan barang bukti yang disita dari saksi Bahari Leo Andra terdeteksi sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 4971/KKF/2026 tanggal 17 Juli 2026, disimpulkan bahwa Barang Bukti, berupa : cairan sebanyak 1 (satu) liter penyisihan barang bukti yang disita dari saksi Irfan terdeteksi sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar. Perbuatan Terdakwa Mawardi tersebut, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 Huruf d KUH Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu disekitar itu dalam rentang waktu antara bulan Maret hingga Juni tahun 2026, bertempat di SPBU : 14.236.112 - Kuta Trieng berlokasi di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan Desa Kuta Trieng Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dan SPBU : 14.236.423 – Gunong Cut berlokasi di Jalan Meulaboh - Tapaktuan, Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh atau setidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Suka Makmue berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) KUHAP, Terdakwa Mawardi membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Saksi Bahari Leo Andra melakukan pembelian BBM jenis Solar untuk yang terakhir kalinya di SPBU 14.236.112 Kuta Trieng. Saksi Bahari Leo Andra membeli BBM jenis Solar seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi BK 1848 MO, yang selanjutnya disedot dan dipindahkan ke dalam 4 (empat) buah jerigen berkapasitas 35 liter. Setelah selesai melakukan pengisian, Saksi Bahari Leo Andra beranjak dari SPBU dan mengantar BBM tersebut ke rumah kediaman Terdakwa di Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, kemudian kendaraannya dihentikan oleh Saksi Putra Lahanda, Saksi Rudi Saputra, beserta tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya di depan Puskesmas Darul Makmur, Desa Alue Bilie. Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya menemukan 4 (empat) jerigen berkapasitas 35 liter berisi kurang lebih 140 (seratus empat puluh) liter BBM jenis Bio Solar di dalam mobil. Selanjutnya, Saksi Bahari Leo Andra beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Saksi Irfan sebagai modal pembelian BBM jenis Solar di SPBU. Berbekal modal tersebut, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Irfan mendatangi SPBU 14.236.423 Gunong Cut menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol BL 1190 SA yang tangkinya telah dimodifikasi. Melalui kerja sama dengan Saksi Habuddin selaku operator SPBU, Saksi Irfan melakukan pengisian BBM jenis Solar sebanyak 3 (tiga) kali dengan modus menggunakan 3 (tiga) pelat nomor kendaraan serta 3 (tiga) barcode MyPertamina yang berbeda-beda. Dari hasil pengisian tersebut, Saksi Irfan berhasil mengumpulkan BBM jenis Solar ke dalam 7 (tujuh) jerigen yang masing-masing bervolume 35 liter. Selanjutnya, ketika Saksi Irfan dalam perjalanan mengantarkan BBM pesanan Terdakwa, tepatnya di Jalan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Putra Lahanda dan Saksi Rudi Saputra beserta Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh Saksi Irfan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat, petugas kepolisian mendapati tangki BBM mobil yang telah dimodifikasi serta menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) jerigen berisi lebih kurang 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter BBM jenis Solar yang diangkut tanpa dilengkapi Izin Usaha Pengangkutan Migas dari instansi berwenang. Atas temuan tindak pidana tersebut, Saksi Irfan beserta seluruh barang bukti segera diamankan ke Polres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil uji laboratoris forensik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 4972/KKF/2026 tanggal 17 Juli 2026, disimpulkan bahwa Barang Bukti, berupa : cairan sebanyak 1 (satu) liter penyisihan barang bukti yang disita dari saksi Bahari Leo Andra terdeteksi sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 4971/KKF/2026 tanggal 17 Juli 2026, disimpulkan bahwa Barang Bukti, berupa : cairan sebanyak 1 (satu) liter penyisihan barang bukti yang disita dari saksi Irfan terdeteksi sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar. Perbuatan Terdakwa Mawardi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUH Pidana. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
