Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Skm Hendra Irawan, A. MA 1.Muhammad Nazaruddin. US
2.Herman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Skm
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat SATA/59/NR/VIII/2025
Penggugat
NoNama
1Hendra Irawan, A. MA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, S.H., M.H.Hendra Irawan, A. MA
Tergugat
NoNama
1Muhammad Nazaruddin. US
2Herman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 410.000.000,00
Petitum

BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerja Sama Utang Piutang tanggal 01 Desember 2022, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat dan telah dilegalisasi oleh Notaris Teuku Mursalin, S.H., M.Kn. dengan Nomor 01/TM-NOT/L/XII/2022 tanggal 01 Desember 2022 di Nagan Raya;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Sama Utang Piutang tanggal 01 Desember 2022, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat yang telah dilegalisasi oleh Notaris Teuku Mursalin, S.H., M.Kn. dengan Nomor 01/TM-NOT/L/XII/2022 tanggal 01 Desember 2022 di Nagan Raya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian akibat Wanprestasi kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus berupa:

5.1  Kerugian materil yang dialami Penggugat:

(i) Pinjaman uang sejumlah Rp. 100.000.000 (Seratus Juta   Rupiah);

(ii) Kewajiban Fee selama 28 (dua puluh delapan) bulan sebesar Rp. 280.000.000., (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);

(iii) Biaya kebutuhan untuk penyelesaian tingkat somasi adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);

(iv) Biaya kebutuhan untuk penyelesaian pada tingkat Pengadilan adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Total Kerugian Materil sejumlah Rp. 410.000.000,- (Empat Ratus sepeulu juta Rupiah).

5.2  Kerugian immateril yang dialami Penggugat diperhitungkan berjumlah Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materil dan immateril dalam Petitum angka 5, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II sampai tercukupinya kerugian materil dan immateril terhadap Penggugat;

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan  (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo,

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak