| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2025/PN Skm | Hendra Irawan, A. MA | 1.Muhammad Nazaruddin. US 2.Herman |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Skm | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | SATA/59/NR/VIII/2025 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 410.000.000,00 | ||||||
| Petitum | BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian akibat Wanprestasi kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus berupa: 5.1 Kerugian materil yang dialami Penggugat: (i) Pinjaman uang sejumlah Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); (ii) Kewajiban Fee selama 28 (dua puluh delapan) bulan sebesar Rp. 280.000.000., (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah); (iii) Biaya kebutuhan untuk penyelesaian tingkat somasi adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah); (iv) Biaya kebutuhan untuk penyelesaian pada tingkat Pengadilan adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Total Kerugian Materil sejumlah Rp. 410.000.000,- (Empat Ratus sepeulu juta Rupiah). 5.2 Kerugian immateril yang dialami Penggugat diperhitungkan berjumlah Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materil dan immateril dalam Petitum angka 5, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II sampai tercukupinya kerugian materil dan immateril terhadap Penggugat; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo, Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
